/
Selasa, 02 Agustus 2022 | 09:51 WIB
Ilustrasi prokes di ruang belajar. (Alexandra_Koch from Pixabay)

TANTRUM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru.

“Dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 serta berdasarkan pembahasan bersama  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemendikbudristek, diperlukan diskresi SKB 4 Menteri yang mengatur PTM 100 persen di masa pandemi Covid-19,” ujar Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, dicuplik dari ANTARA diberitakan Tempo ditulis, Selasa, 2 Agustus 2022.

Surat edaran tersebut mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19.

Dalam hal ini terjadi kluster penularan di satuan pendidikan dan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih.

Pemerintah daerah juga didorong untuk merespons dengan cepat bila mendapat informasi atau surveilans epidemiologis.

Selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19, lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu pemerintah daerah juga diharuskan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.

Terutama memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

"Dalam SE yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," kata Suharti.

Baca Juga: Jabar Targetkan Bebas Campak dan Rubela di 2023

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19.

Apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah lima persen.

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” terang Suharti.

Load More