TANTRUM - Penerapan regulasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat yang mengandung senyawa Bisphenol-A (BPA), mendapat dukungan dari praktisi.
Mereka juga meminta produsen AMDK yang menggunakan wadah plastik keras polikarbonat, didesak untuk transparan kepada pemerintah dan masyarakat.
Praktisi senior industri AMDK, Sofyan S. Panjaitan mengatakan, produsen dan semua pihak terkait sudah seharusnya mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA. "Sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & Iklan Pangan," katanya.
Sofyan berharap regulasi pelabelan BPA nantinya bisa dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Meski demikian, Sofyan mengatakan tidak tertutup kemungkinan, rencana regulasi itu bisa saja dibahas lagi bersama semua pihak, dengan semangat saling menghargai, mengakomodasi usulan dan saran, serta semuanya dengan ikhlas menerima hasil regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang kelak.
“BPOM memiliki kewenangan dalam penerapan peraturan. Kami percaya dan yakin, BPOM bisa bertindak profesional, transparan dan berimbang dalam membahas setiap permasalahan, bahkan dalam menanggapi keluhan dan pertentangan terhadap suatu rencana perubahan peraturan, misalnya tentang label produk,” kata Sofyan.
Menyinggung tentang Musyawarah Daerah Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) yang dilangsungkan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8/2022) Sofyan mengatakan agar semua pihak yang hadir, “Perlu kesiapan dan keterbukaan untuk mengikuti tren yang semakin maju dan berkembang saat ini.”
“Mungkin akan banyak ide dan gagasan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat, termasuk dari DKI dan Banten, terutama menyangkut AMDK. Karena menjadi barometer untuk daerah lain. Saya berharap akan ada perubahan yang signifikan dari musda kali ini, yang akan membawa asosiasi lebih mampu menjawab trend global mutu air kemasan”.
Sebagai pelaku industri sejak 1981, Sofyan mengingatkan, masyarakat Indonesia dinilai semakin cerdas dan kritis, serta semakin punya kesadaran tinggi untuk menjaga kesehatan dan lingkungan. Sejauh ini, Indonesia adalah satu dari sedikit negara dari yang belum meregulasi kemasan plastik BPA. Sementara, hampir semua negara di dunia telah memberlakukan regulasi pengetatan terhadap penggunaan wadah BPA.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Baca Juga: Menanti Buka-bukaan Kapolri Soal Perkara Ferdy Sambo Di Depan DPR
Pernyataan Sofyan yang mendesak produsen agar lebih jujur dan transparan melalui pelabelan yang digulirkan BPOM ini, terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Sesuai UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dengan menciptakan rasa aman dalam kaitannya dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak menerima kebenaran atas segala informasi pasti. Mereka berhak mengetahui apa saja informasi terkait produk yang mereka beli.
Lebih tegas lagi, UU Perlindungan Konsumen menyatakan, produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Dengan demikian, produsen yang tidak memberikan informasi sejujurnya tentang kandungan BPA pada kemasan plastik, utamanya galon polikarbonat, bisa dikatakan sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen. Di sinilah arti pentingnya regulasi pelabelan pada kemasan galon air minum dalam kemasan yang mengandung BPA.
Secara ringkas, “Pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen,” demikian Sofyan.
Dukungan Pakar dan Akademisi
Galon BPA bukan saja menimbulkan masalah kesehatan serius. Tapi juga ledakan sampah plastik yang sulit didaur ulang. Polikarbonat yang mengandung BPA dikategorikan sebagai material plastik paling sulit didaur ulang. Ini jelas berbahaya bagi lingkungan. Karena sifatnya yang sangat sulit didaur ulang, maka produsen tak punya pilihan lain selain menggunakannya lagi (galon guna ulang selama bertahun-tahun ) atau dicacah. Galon polikarbonat rawan dioplos karena tata niaga dari produsen sangat buruk. Tidak ada mekanisme penetapan agen resmi, sehingga rawan kebocoran produk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
Kronologi Pria Ngamuk Bawa Parang di Sekayu Muba, Lukai Warga hingga Tewas Dilumpuhkan
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga