/
Senin, 29 Agustus 2022 | 11:12 WIB
Salah satu perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. [ANTARA] (suara.com)

TANTRUM - Industri perumahaan indonesia terus bergeliat, terutama masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki properti. Properti bekas menjadi salah satu alternatif masyarakat.

Properti sekunder atau yang telah berpindah tangan dari pemilik pertama (primer) kepada pihak lainnya, memiliki kelebihan salah satunya berada di area yang sudah ramai.

"Rumah secondary cenderung memiliki kawasan yang sudah ramai sehingga fasilitas umum di sekitar rumah juga lebih mudah dijangkau seperti sekolah, pasar, dan rumah sakit," kata  Senior Agent Account Manager Pinhome Berly Angkoso. 

Berly mengatakan, biasanya pemilik pertama menjual rumah mereka karena ingin pindah ke rumah lain. Harga jual cenderung jauh di bawah harga pasaran akibat faktor kebutuhan yang mendesak atau pemilik sebelumnya membeli properti tersebut dengan harga yang sangat terjangkau.

Selain karena keperluan mendesak, faktor lain penyebab harga murah rumah yakni karena penjual awalnya membeli rumah pada saat harga tanah dan properti masih murah dibandingkan nilai jual saat ini.

"Kemudian penjual rumah secondary kurang mengetahui nilai jual rumah di pasaran sehingga mereka hanya menaikkan sedikit dari harga beli awal,” tutur Berly.

Kelebihan lain properti sekunder yaitu rumah yang sudah siap huni tanpa menunggu proses pembangunan atau indent.

Di sisi lain, rumah seken juga memiliki kekurangan, salah satunya membutuhkan biaya renovasi karena ada beberapa hal yang perlu dibenahi sebelum bisa langsung ditempati. Hal ini berbeda dengan rumah primer, yang umumnya tidak diperlukan renovasi karena usia bangunan yang masih kuat.

Calon pemilik rumah perlu mengetahui bahwa biasanya properti sekunder memiliki beberapa dokumen yang belum terlengkapi. Salah satunya, sertifikat rumah dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berbeda dengan fisik rumahnya.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan, Sudah Online Enggak Harus Ribet

Untuk itu, mereka wajib memeriksa terlebih dahulu kelengkapan dokumen rumah terkait sebelum memutuskan untuk membelinya.

Kekurangan lain properti sekunder yakni jika pembeli memutuskan untuk membayar melalui KPR, down payment (DP) yang dibutuhkan cukup besar nominalnya, biasanya 20 persen.

Ini karena bank hanya akan memberikan plafon pinjaman di kisaran 50-80 persen dari harga properti tergantung dari kondisi unit propertinya.

“Calon buyer harus menyiapkan sekitar 20 persen dari harga rumah secondary dan DP tersebut tidak bisa dicicil," ungkapnya.

Load More