TANTRUM - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pujiyarto dinyatakan bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Ia dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi soal kasus Brigadir J. Pujiyarto dihukum menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus.
Atas hukuman tersebut, AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding.
"Dari putusan tersebut, pelanggar (AKBP Pujiyarto) menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," ucap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, dicuplik dari Tempo, Sabtu, 10 September 2022.
Dedi menyebut sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Dedi mengatakan, mantan Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya itu diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus atau Patsus selama 28 hari. Patsus dimulai 12 Agustus hingga 9 September 2022.
"Di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," katanya. Artinya Pujiyarto sudah bisa bebas mulai hari ini.
Dia mengatakan, sidang Pujiyarto digelar sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir 8 jam kemudian atau sekitar pukul 16.40 WIB.
Baca Juga: Tunggu Pekan Depan! Vivo V25 Series 5G Beredar di Indonesia
"Dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi. Karena banyak hal yang didalami sidang komisi maka waktunya cukup panjang," kata Dedi.
Menurut Dedi, bentuk pelanggaran yang dilakukan Pujiyarto adalah ketidakprofesionalan saat memproses dua laporan terkait laporan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam laporan itu tertuang nama pihak yang dilaporkan adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, kedua laporan tersebut ditarik dari Polres Jaksel hingga Bareskrim Polri dan telah disetop penyidikannya. Kedua laporan tersebut disebut sebagai upaya penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.
"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtpidum," kata Dedi.
Dia mengatakan putusan yang dihasilkan dari sidang etik hari ini adalah kolektif kolegial.
Tag
Berita Terkait
-
Bripka RR Saat di Magelang: Tidak Lihat Pelecehan Seksual oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi, Om Kuat Marah
-
Untuk Pertama Kalinya Seorang Polwan Dajukan dalam Sidang Kode Etik terkait Kasus Fredy Sambo
-
Ada-ada Saja Ulah Warganet, Beredar Yadi Timo Jadi Pemeran Kuat Maruf Sopir Putri Candrawathi di Film Duren Tiga
-
Kemungkinan Tidak Dilecehkan, Psikolog Forensik Sebut Putri Candrawathi Lakukan Malingering
-
Direktorat Tindak Pidana Siber Periksa Ferdy Sambo Terkait obstruction of justice
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jokowi Kunjungi NTT Besok, PSI Singgung Soal Legacy Indonesia Sentris
-
Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan