TANTRUM - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pujiyarto dinyatakan bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Ia dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi soal kasus Brigadir J. Pujiyarto dihukum menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus.
Atas hukuman tersebut, AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding.
"Dari putusan tersebut, pelanggar (AKBP Pujiyarto) menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," ucap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, dicuplik dari Tempo, Sabtu, 10 September 2022.
Dedi menyebut sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Dedi mengatakan, mantan Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya itu diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus atau Patsus selama 28 hari. Patsus dimulai 12 Agustus hingga 9 September 2022.
"Di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," katanya. Artinya Pujiyarto sudah bisa bebas mulai hari ini.
Dia mengatakan, sidang Pujiyarto digelar sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir 8 jam kemudian atau sekitar pukul 16.40 WIB.
Baca Juga: Tunggu Pekan Depan! Vivo V25 Series 5G Beredar di Indonesia
"Dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi. Karena banyak hal yang didalami sidang komisi maka waktunya cukup panjang," kata Dedi.
Menurut Dedi, bentuk pelanggaran yang dilakukan Pujiyarto adalah ketidakprofesionalan saat memproses dua laporan terkait laporan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam laporan itu tertuang nama pihak yang dilaporkan adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, kedua laporan tersebut ditarik dari Polres Jaksel hingga Bareskrim Polri dan telah disetop penyidikannya. Kedua laporan tersebut disebut sebagai upaya penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.
"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtpidum," kata Dedi.
Dia mengatakan putusan yang dihasilkan dari sidang etik hari ini adalah kolektif kolegial.
Tag
Berita Terkait
-
Bripka RR Saat di Magelang: Tidak Lihat Pelecehan Seksual oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi, Om Kuat Marah
-
Untuk Pertama Kalinya Seorang Polwan Dajukan dalam Sidang Kode Etik terkait Kasus Fredy Sambo
-
Ada-ada Saja Ulah Warganet, Beredar Yadi Timo Jadi Pemeran Kuat Maruf Sopir Putri Candrawathi di Film Duren Tiga
-
Kemungkinan Tidak Dilecehkan, Psikolog Forensik Sebut Putri Candrawathi Lakukan Malingering
-
Direktorat Tindak Pidana Siber Periksa Ferdy Sambo Terkait obstruction of justice
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Tak Hanya Hemat Bensin, Ini 5 Rekomendasi Mobil LCGC yang Kuat Nanjak
-
Rupiah Cetak Rekor Buruk ke Level Rp17.326 per Dolar AS
-
Jadi Guru Gak Boleh Nanggung! Seni Menjadi Guru Keren ala J. Sumardianta
-
Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Pendidikan AHY Dikulik, Caranya Tanggapi Tragedi KRL Dinilai Lebih Bijak dari Menteri PPPA
-
Penampilan Syifa Hadju Saat Nikah Dihujat, Ferry Maryadi: Dia Sudah Seperti Pisau Tajam!
-
Pemulihan Korban Daycare, Wali Kota Yogyakarta Siapkan Pendampingan dari Psikolog hingga Dokter Anak
-
Kontroversi Saran Menag Nasaruddin Umar Soal Berkurban Lewat Baznas, Sempat Dinodai Narasi Hoaks
-
Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang