TANTRUM – Indonesia tak boleh kalah melawan lobi industri yang bersikeras mempertahankan bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon BPA di atas kepentingan kesehatan jutaan konsumen.
Maka dari itu, aturan pelabelan pada kemasan galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat yang mengandung Bisphenol A (BPA) sudah tak bisa ditunda lagi. Padahal Dunia internasional sudah memperketat regulasi BPA pada kemasan plastik.
“Sosialisasi bahaya BPA perlu terus dilakukan, bekerja sama dengan banyak pihak terkait,” kata Abdyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, di sela forum pertemuan antara BPOM, praktisi kesehatan, instansi pemerintah, pengusaha AMDK, dan elemen masyarakat, di Kota Medan, Sumatera Utara (12/9), bertema ”Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Melalui Regulasi Pelabelan Bisphenol A (BPA) pada Air Minum dalam Kemasan (AMDK)”.
Sosialisasi bisa dilakukan dengan banyak cara, “Termasuk pencantuman label pada kemasan (galon guna ulang),” katanya. Tegas dikatakannya, industri yang menolak pencantuman label pada kemasan galon guna ulang wajib dijatuhi sanksi. “Pemerintah daerah bisa meninjau izin usaha industri yang membandel, termasuk menutup usahanya,” katanya.
Temuan lapangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2021-2022 cukup mengejutkan. Temuan BPOM di enam kota, yakni, Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara, melaporkan bahwa kandungan BPA dalam AMDK galon guna ulang di enam daerah tersebut ada yang sudah melebihi ambang batas yang ditentukan, yakni 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter. Dari hasil temuan di Medan, ditemukan bahwa kandungan BPA dalam air di galon bisa mencapai 0,9 ppm per liter.
Seperti biasa, lobi pengusaha yang diwakili Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) adalah yang paling lantang menolak regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang. Regulasi pelabelan ini mirip dengan label ilustrasi penderita kanker tenggorokan dan kanker paru pada bungkus rokok. Bedanya, regulasi BPOM jauh lebih moderat, yakni hanya teks bertuliskan “Berpotensi Mengandung BPA”.
Patut disayangkan, pendekatan moderat sebagai bagian dari edukasi dan informasi ke publik ini, sejak awal disuarakan sudah mendapat perlawanan keras tanpa henti dari Aspadin. Segelintir akademisi juga turut mengekor di belakangnya dengan klaim: BPA aman saja dikonsumsi masyarakat dan tidak berbahaya untuk kesehatan.
Apakah para pengusaha besar AMDK yang bergabung dalam Aspadin lebih mengutamakan kepentingan bisnis galon guna ulang yang menguntungkan, dan mengabaikan kepentingan kesehatan jutaan masyarakat konsumennya?
Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, saat Workshop Jurnalis bertema “Zat-zat Kimia pada Pangan dan Kemasan: Pengawasan dan Perlindungan Pemerintah”, yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen, di Jakarta (17-18/9). “Kami sepakat, bahwa kehidupan kami terancam dengan draf aturan (pelabelan) ini,” kata Rachmat Hidayat.
Baca Juga: Sambut HUT Bandung, Tiang Listrik Dicat
Meski menolak keras regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang, Rachmat berkilah tetap tidak ingin Aspadin dikesankan melawan BPOM. “Jadi kami mohon kepada BPOM untuk tidak mengeluarkan aturan ini,” kata Rachmat yang juga dikenal sebagai salah satu direktur di perusahaan besar penguasa sekitar 60 persen pasar AMDK di Indonesia.
Agak ironis, Rachmat mengklaim, selama 40 tahun digunakan di Indonesia, AMDK galon guna ulang tidak menimbulkan masalah kesehatan. Tetapi di sisi lain, Aspadin sendiri sampai saat ini belum punya mekanisme atau standar batas pemakaian atau pencucian, hingga usia kedaluwarsa galon guna ulang.
“Saya jawab tidak ada, belum ada,” kata Rachmat mengenai standar perawatan dan masa pakai galon guna ulang. Aturannya pun belum ada, kata dia. “Kalau pemerintah punya inisiatif mengadakan peraturan soal ini, kami dengan senang hati akan ikut membantu pemerintah dalam membentuk peraturan tersebut.”
Padahal, kritik sudah sering disampaikan bagaimana migrasi BPA dengan mudah masuk ke dalam air dalam kemasan galon yang tidak dimonitor dan tidak dirawat dengan standar pemeliharaan tinggi.
Hasil Penelitian
Sejumlah penelitian mengungkap bahwa senyawa BPA berdampak terhadap kesehatan melalui mekanisme gangguan hormon, khususnya hormon estrogen. BPA dikenal mudah luruh dan larut dalam air minum, karenanya paparan jangka panjang dapat memicu gangguan kesehatan serius pada manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Giring Ganesha Bertemu Personel Nidji, Seruan untuk Reuni Menyeruak
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan
-
Heboh Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Pesta Narkoba, 13 Orang Positif Narkotika
-
Ngopi di Tarkam Ledokombo: Ketika Tawa, Asap Kopi, dan Jalan Raya Menjadi Satu Cerita
-
Nobody Loves Kay Tampilkan Konflik Keluarga dan Sahabat, Angkat Kisah Sukses Pro Player Kairi Onic
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan