TANTRUM – Indonesia tak boleh kalah melawan lobi industri yang bersikeras mempertahankan bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon BPA di atas kepentingan kesehatan jutaan konsumen.
Maka dari itu, aturan pelabelan pada kemasan galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat yang mengandung Bisphenol A (BPA) sudah tak bisa ditunda lagi. Padahal Dunia internasional sudah memperketat regulasi BPA pada kemasan plastik.
“Sosialisasi bahaya BPA perlu terus dilakukan, bekerja sama dengan banyak pihak terkait,” kata Abdyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, di sela forum pertemuan antara BPOM, praktisi kesehatan, instansi pemerintah, pengusaha AMDK, dan elemen masyarakat, di Kota Medan, Sumatera Utara (12/9), bertema ”Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Melalui Regulasi Pelabelan Bisphenol A (BPA) pada Air Minum dalam Kemasan (AMDK)”.
Sosialisasi bisa dilakukan dengan banyak cara, “Termasuk pencantuman label pada kemasan (galon guna ulang),” katanya. Tegas dikatakannya, industri yang menolak pencantuman label pada kemasan galon guna ulang wajib dijatuhi sanksi. “Pemerintah daerah bisa meninjau izin usaha industri yang membandel, termasuk menutup usahanya,” katanya.
Temuan lapangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2021-2022 cukup mengejutkan. Temuan BPOM di enam kota, yakni, Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara, melaporkan bahwa kandungan BPA dalam AMDK galon guna ulang di enam daerah tersebut ada yang sudah melebihi ambang batas yang ditentukan, yakni 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter. Dari hasil temuan di Medan, ditemukan bahwa kandungan BPA dalam air di galon bisa mencapai 0,9 ppm per liter.
Seperti biasa, lobi pengusaha yang diwakili Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) adalah yang paling lantang menolak regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang. Regulasi pelabelan ini mirip dengan label ilustrasi penderita kanker tenggorokan dan kanker paru pada bungkus rokok. Bedanya, regulasi BPOM jauh lebih moderat, yakni hanya teks bertuliskan “Berpotensi Mengandung BPA”.
Patut disayangkan, pendekatan moderat sebagai bagian dari edukasi dan informasi ke publik ini, sejak awal disuarakan sudah mendapat perlawanan keras tanpa henti dari Aspadin. Segelintir akademisi juga turut mengekor di belakangnya dengan klaim: BPA aman saja dikonsumsi masyarakat dan tidak berbahaya untuk kesehatan.
Apakah para pengusaha besar AMDK yang bergabung dalam Aspadin lebih mengutamakan kepentingan bisnis galon guna ulang yang menguntungkan, dan mengabaikan kepentingan kesehatan jutaan masyarakat konsumennya?
Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, saat Workshop Jurnalis bertema “Zat-zat Kimia pada Pangan dan Kemasan: Pengawasan dan Perlindungan Pemerintah”, yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen, di Jakarta (17-18/9). “Kami sepakat, bahwa kehidupan kami terancam dengan draf aturan (pelabelan) ini,” kata Rachmat Hidayat.
Baca Juga: Sambut HUT Bandung, Tiang Listrik Dicat
Meski menolak keras regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang, Rachmat berkilah tetap tidak ingin Aspadin dikesankan melawan BPOM. “Jadi kami mohon kepada BPOM untuk tidak mengeluarkan aturan ini,” kata Rachmat yang juga dikenal sebagai salah satu direktur di perusahaan besar penguasa sekitar 60 persen pasar AMDK di Indonesia.
Agak ironis, Rachmat mengklaim, selama 40 tahun digunakan di Indonesia, AMDK galon guna ulang tidak menimbulkan masalah kesehatan. Tetapi di sisi lain, Aspadin sendiri sampai saat ini belum punya mekanisme atau standar batas pemakaian atau pencucian, hingga usia kedaluwarsa galon guna ulang.
“Saya jawab tidak ada, belum ada,” kata Rachmat mengenai standar perawatan dan masa pakai galon guna ulang. Aturannya pun belum ada, kata dia. “Kalau pemerintah punya inisiatif mengadakan peraturan soal ini, kami dengan senang hati akan ikut membantu pemerintah dalam membentuk peraturan tersebut.”
Padahal, kritik sudah sering disampaikan bagaimana migrasi BPA dengan mudah masuk ke dalam air dalam kemasan galon yang tidak dimonitor dan tidak dirawat dengan standar pemeliharaan tinggi.
Hasil Penelitian
Sejumlah penelitian mengungkap bahwa senyawa BPA berdampak terhadap kesehatan melalui mekanisme gangguan hormon, khususnya hormon estrogen. BPA dikenal mudah luruh dan larut dalam air minum, karenanya paparan jangka panjang dapat memicu gangguan kesehatan serius pada manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak
-
2 Gitaris Baru Seringai Belum Personel Tetap, Masih Penjajakan Temukan Chemistry