/
Sabtu, 24 September 2022 | 11:45 WIB
Ilustrasi galon guna ulang polikarbont (IST)

Dari hasil uji migrasi BPA pada galon polikarbonat, ditemukan  ada  enam daerah yang kandungan BPA-nya sudah melampaui ambang batas 0,6 PPM yakni di Jakarta, Medan, Manado, Bandung, Banda Aceh dan Aceh Tenggara. Temuan ini diperoleh baik di sarana produksi maupun di sarana distribusi AMDK galon guna ulang. Bahkan, ditemukan pula BPA pada AMDK yang melampaui batas toleransi asupan harian pada bayi di empat kabupaten di Indonesia.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan keamanan pangan adalah hak asasi bagi warga negara dan konsumen. "Tidak ada kompromi untuk itu, karena keamanan pangan adalah hal yang mendasar," Katanya. Ia menjelaskan, terkait keamanan pangan, negara telah mengeluarkan berbagai produk regulasi, termasuk di dalamnya adalah Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Label dan Iklan Pangan.

Masyarakat membutuhkan kemasan pangan berbahan baku plastik ramah lingkungan dan memiliki standar keamanan bagi kesehatan yang makin tinggi. "Semakin tinggi standar yang ditentukan, semakin baik bagi perlindungan konsumen," papar dia.

"BPA pada kemasan pangan, berapa pun kadarnya, adalah polutan bagi kesehatan manusia. Semakin rendah kadar BPA, semakin baik bagi konsumen. Konsumen memerlukan standar yang lebih tinggi untuk mewujudkan keamanan pangan yang dikonsumsinya,” tutupnya.

Load More