/
Senin, 03 Oktober 2022 | 05:50 WIB
Gas air mata dilarang penggunaannya dalam Stadion Kanjuruhan (SuaraSulsel.id - Istimewa)

Meniup udara dari hidung, batuk, dan meludah juga diperkirakan dapat membantu mengurangi gejala. Namun menggosok-gosok mata akan membuat gejala semakin buruk.

Bahan-bahan kimia akan melekat di kulit dan pakaian, sehingga disarankan untuk mandi dan mencuci baju yang terkena untuk menghidari efek jangka panjang.

Penggunaan gas air mata dalam situasi perang dilarang di bawah Konvensi Senjata Kimia karena ia masuk dalam klasifikasi senjata kimia. Meski begitu, di seluruh dunia petugas hukum menggunakannya pada warga sipil.

Di Indonesia, penggunaan gas air mata diatur dalam Protap Kapolri No I/X/2010, yang berbunyi: “apabila pelaku melakukan perlawanan fisik terhadap petugas, maka dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan… (3) kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.”

Berbagai kelompok protes dan situs memberi saran untuk cara terbaik menghindari gejala akibat gas air mata.

Mereka mengatakan, memakai masker gas adalah cara pencegahan terbaik, atau menggunakan kacamata renang dan masker bersepeda sebagai pengganti.

Para pengunjuk rasa terkadang menggunakan bandana yang direndam ke campuran cuka dan air yang diikatkan ke wajah sebagai upaya terakhir.

Mengenakan lensa kontak dapat membuat bahan kimia terjebak dan mengakibatkan iritasi lebih parah pada mata.

Gas air mata banyak digunakan di parit-parit pada saat Perang Dunia I bersama dengan gas mustard dan gas-gas yang lebih mematikan lainnya.

Baca Juga: Pikiran Dirundung Masalah? Panjatkan Doa Ini

Sebanyak 87 negara menandatangani Konvensi Senjata Kimia pada 1997 yang melarang penggunaan senjata kimia dalam bentuk apapun dalam peperangan.

Di dunia sepak bola, kepolisian Prancis diketahui menggunakan gas CS pada pendukung Everton yang bentrok dengan pendukung lawan jelang pertandingan Liga Eropa pada 2014.

source : BBC Indonesia

Load More