TANTRUM - Kerentanan siber telah memantik peningkatan pengeluaran penyedia layanan hingga 101,5 miliar dolar Amerika Serikat, untuk memperkuat keamanan siber sampai dengan tahun 2025,
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak seluruh stakeholders dari pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memaparkan, keamanan siber, termasuk di dalamnya keamanan data, menjadi tugas bersama seluruh pemangku kepentingan antara lain berupa pelindungan data demi menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data.
Berkaitan dengan pelindungan data di Indonesia, Indonesia membagi tugas antara Kementerian Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN berdiri untuk meningkatkan fungsi Lembaga Sandi Negara, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017.
Pada 2018, lembaga Indonesia Security Incident Response Team on Internet Internet Infrastructure Coordination Center (Id-SIRTII/CC), yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo, pindah ke BSSN. Saat ini tugas yang berkaitan dengan Id-SIRTII/CC sepenuhnya menjadi domain BSSN, kata Menteri Johnny.
Indonesia juga memiliki Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 yang menyebutkan fungsi BSSN tidak saja pada bidang enkripsi, tapi, juga keamanan informasi. Pada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tugas BSSN bertambah yaitu soal keamanan siber dan kedaulatan sektor digital, berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo.
"Tentu yang terkait dengan semua serangan siber koordinasi antara Kominfo dan BSSN terus kita lakukan. Namun, dari sisi teknis fungsi ID-SIRTII berada di BSSN. Sedangkan Kominfo, melaksanakan audit compliance terhadap penyelenggara sistem elektronik," kata Johnny.
Indonesia baru saja memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan pelaksana dan implementasi aturan tersebut, salah satunya yaitu membentuk lembaga pelaksana pelindungan data pribadi.
"Berdasarkan undang-undang tersebut, penyelenggara sistem elektronik baik publik maupun privat bisa diberikan sanksi dalam kasus tertentu soal kebocoran data," katanya.
Baca Juga: 2 Juta Album Terjual dalam Waktu Cepat, Stray Kids jadi Artis K-Pop di Posisi Kedua
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
1,9 Juta Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp1,7 Triliun
-
Misteri Logo Bugatti di Pasir Putih: Ketika Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pesisir Sumenep
-
Statistik Mewah Tak Cukup Bantu Liverpool Kalahkan PSG
-
Bocoran iPhone 18 Pro, Apple Siapkan Warna Merah Tua, Android Diduga Menyalip Lebih Dulu!
-
Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel
-
IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
TXT Raih Million Seller Ketujuh dari Penjualan Minggu Pertama Album Baru
-
7 Fakta Maling Motor Ajian Welut Putih di Kudus, Ternyata Ngumpet di Rumah Orang Tua
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan