TANTRUM - Kerentanan siber telah memantik peningkatan pengeluaran penyedia layanan hingga 101,5 miliar dolar Amerika Serikat, untuk memperkuat keamanan siber sampai dengan tahun 2025,
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak seluruh stakeholders dari pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memaparkan, keamanan siber, termasuk di dalamnya keamanan data, menjadi tugas bersama seluruh pemangku kepentingan antara lain berupa pelindungan data demi menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data.
Berkaitan dengan pelindungan data di Indonesia, Indonesia membagi tugas antara Kementerian Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN berdiri untuk meningkatkan fungsi Lembaga Sandi Negara, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017.
Pada 2018, lembaga Indonesia Security Incident Response Team on Internet Internet Infrastructure Coordination Center (Id-SIRTII/CC), yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo, pindah ke BSSN. Saat ini tugas yang berkaitan dengan Id-SIRTII/CC sepenuhnya menjadi domain BSSN, kata Menteri Johnny.
Indonesia juga memiliki Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 yang menyebutkan fungsi BSSN tidak saja pada bidang enkripsi, tapi, juga keamanan informasi. Pada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tugas BSSN bertambah yaitu soal keamanan siber dan kedaulatan sektor digital, berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo.
"Tentu yang terkait dengan semua serangan siber koordinasi antara Kominfo dan BSSN terus kita lakukan. Namun, dari sisi teknis fungsi ID-SIRTII berada di BSSN. Sedangkan Kominfo, melaksanakan audit compliance terhadap penyelenggara sistem elektronik," kata Johnny.
Indonesia baru saja memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan pelaksana dan implementasi aturan tersebut, salah satunya yaitu membentuk lembaga pelaksana pelindungan data pribadi.
"Berdasarkan undang-undang tersebut, penyelenggara sistem elektronik baik publik maupun privat bisa diberikan sanksi dalam kasus tertentu soal kebocoran data," katanya.
Baca Juga: 2 Juta Album Terjual dalam Waktu Cepat, Stray Kids jadi Artis K-Pop di Posisi Kedua
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Terjadi Lagi, Gajah Mati Ditemukan di TNTN: Diduga Akibat Infeksi Terkena Jerat
-
3 Tablet Android Terjangkau dengan Spek Menarik di Bawah Rp5 Juta
-
6 Olahraga Ringan saat Puasa untuk Jaga Stamina, Tubuh Tetap Sehat Selama Ramadan
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Bukan Hanya Ganti Oli, Motul Ajak Pemilik Motor Tingkatkan Standar Servis
-
Bunga Sartika Mundur Usai Polemik Spill Skincare, Tasya Farasya Disalahkan?
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Isuzu Indonesia Incar Market Share Lebih dari 30 Persen Tahun 2026
-
Di Tengah Ramadan: Sekolah Rusak Direnovasi, Ratusan Siswa Sumatra Kembali Belajar Berkat Donasi Ini
-
Pascal Struijk Lebih Pilih Inggris Ketimbang Timnas Indonesia Andai Gagal Bela Belanda