/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 12:33 WIB
Lesti Kejora (Suara.com/Oke Atmaja)

TANTRUM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10).

Polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10) sore.

Rizky Billar kemudian dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Jelang sehari setelah penahanan,  artis dangdut Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan , mencabut laporan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Pencabutan laporan didampingi ayahnya, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya Sandy Arifin. 

"Pada akhirnya saya mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya, dan beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya kepada orangtua saya, bapak saya" kata Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Lesti menjelaskan, keluarganya telah memaafkan suaminya, dan mereka berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.

Ia mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukan olehnya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.

"Suami sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan bahkan menuangkan dalam perjanjian tertulis, serta memohon maaf kepada kedua orang tua," katanya.

Baca Juga: Pilihan Cairan Pembersih Luka yang Tepat, Ternyata Bukan Alkohol

Load More