TANTRUM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Putri Candrawathi, Kamis (20/10).
Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Prof.H.Eomar Seno Adji, SH. Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang itu, terdakwa Putri Candrawathi mengenakan blazer hitam dan bermasker putih. Adapun pada sidang sebelumnya, Putri Candrawathi mengenakan kemeja putih.
Di tangannya, tampak sebuah buku catatan dan pulpen. Saat ini, pihak JPU masih tengah membacakan replik atas eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaa dari JPU pada Senin (17/10). Setelah JPU selesai membaca dakwaan di ruang sidang, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan tersebut.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," tanya ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di persidangan, Senin (17/10).
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali kepada Putri Candrawathi ihwal dakwaannya tersebut.
JPU lantas kembali menjelaskan kepada Putri dengan bahasa yang singkat. Antara lain bahwa Putri lah yang telah menghubungi Ferdy Sambo dan memesan tes PCR.
Baca Juga: Jadi Suvenir Resmi KTT G20, Ini Dia Empat Merek Kriya asal Jabar
"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR, dan seterusnya. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," kata JPU.
Kendati demikian, Putri Candrawathi tampak memelas dan masih tetap tidak mengerti atas dakwaannya tersebut.
"Bagaimana terdakwa?," tanya Hakim Wahyu.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," jawab Putri lagi.
Walakin, hakim meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum Saudara," perintah Hakim Wahyu.
Berita Terkait
-
Jadi Suvenir Resmi KTT G20, Ini Dia Empat Merek Kriya asal Jabar
-
Waspada! Jawa Barat akan Diguyur Hujan Lagi
-
Muslim Uighur Tidak Bebas Melaksanakan Ibadah
-
Kapuspen hingga Pangkoarmada RI, Jenderal Andika Naikkan Pangkat 49 Perwira Tinggi TNI
-
Sisir CCTV Sekitar Rumah Sambo, Brigjen Hendra Hubungi Tim KM 50
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Dari Rumah Penuh Konflik ke Puncak Kesuksesan: Transformasi Jennifer Lawrence di Film Joy
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan