TANTRUM - Penyelenggaraan event di dalam negeri sudah bergeliat dan diperbolehkan, namun harus memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan.
Hal ini agar memberikan rasa aman serta nyaman bagi penyelenggara, pelaku ekonomi kreatif (musisi), maupun masyarakat.
"Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember sama sekali tidak benar. Isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di Tanah Air," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Jakarta, Jumat (11/11).
Presiden Jokowi dikatakan telah mengizinkan penyelenggaraan event, termasuk konser musik juga acara budaya dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi.
Pihaknya disebut sudah menyusun buku pedoman CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) sebagai panduan penyelenggaraan event dilakukan dengan prokes yang ketat agar konser maupun gelaran budaya bisa dijalankan.
Penyelenggara kegiatan event harus dapat mengelola kegiatan secara profesional, salah satunya dengan memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung) dari satu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.
Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton perlu diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan.
Penyelenggara kegiatan juga wajib memiliki early warning system (sistem peringatan dini) untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara sehingga bisa mengurangi potensi dari kerumunan serta ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Event, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan terus memfasilitasi pelaku penyelenggara event.
Baca Juga: Tamu Negara yang Hadiri KTT G20 Diperkirakan Habiskan Duit Hingga Rp10 Triliun
"Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas (Satuan Tugas) COVID-19, dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dan akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf, namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri," ujar Sandiaga.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf Rizki Handayani mengatakan bahwa jajaran Kemenparekraf telah menggelar Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan pada Rabu (9/11).
Dalam kesempatan tersebut, Kemenparekraf mengundang seluruh pemangku kepentingan guna mengevaluasi sejumlah peristiwa yang terjadi di industri event.
"Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan dilaksanakan untuk mengevaluasi serta berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait langkah yang dapat diambil, agar ke depannya musibah seperti itu tidak terulang lagi," ucap Rizki Handayani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak