- KPRP merekomendasikan Presiden Prabowo untuk membatasi jabatan luar struktur yang boleh diduduki anggota kepolisian secara limitatif.
- Mahfud MD mengusulkan pengaturan batasan rangkap jabatan tersebut sebaiknya diatur melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, bukan UU Polri.
- Presiden menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui revisi undang-undang agar memiliki kewenangan lebih efektif dan keanggotaan yang independen.
Suara.com - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, menjelaskan pihaknya memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar ada batasan dalam rangkap jabatan Polri.
Dia menyebut harus ada pengaturan mengenai batasan-batasan jabatan mana yang boleh diduduki anggota kepolisian dan jabatan yang tidak boleh.
“Dasar pengaturannya alternatif utamanya ke undang-undang karena itu menyangkut keperluan ASN ya,” kata Mahfud di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan bahwa batasan rangkap jabatan seharusnya diatur dalam UU ASN, bukan UU Polri.
“Harusnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, bukan Polri sendiri yang mengatur meskipun di dalam Undang-Undang ASN yang ada itu dikatakan itu boleh sepanjang diatur di Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri,” tutur Mahfud.
“Undang-Undang TNI itu sudah ngatur, yang Polri belum. Nah ini sudah alternatifnya pokoknya itu nanti harus ada limitatif,” tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.
Hal itu disampaikan Jimly usai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca Juga: DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
Jimly menjelaskan pembatasan tersebut akan diatur secara limitatif dengan menentukan jabatan-jabatan tertentu yang boleh diisi oleh anggota Polri, serupa dengan pengaturan dalam undang-undang yang mengatur TNI.
Menurut ia, selama ini tidak terdapat batasan yang jelas terkait jabatan di luar institusi yang dapat diduduki anggota Polri.
Ia menambahkan ketentuan pembatasan tersebut akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang yang sedang disiapkan kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
"Itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," kata Jimly.
Selain itu, Jimly mengatakan Presiden juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional agar memiliki kewenangan yang lebih efektif, dengan rekomendasi yang bersifat mengikat serta keanggotaan yang lebih independen.
Penguatan tersebut akan diatur dalam revisi undang-undang yang sedang dipersiapkan untuk dibahas bersama DPR.
Berita Terkait
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif