- Komisi Percepatan Reformasi menyerahkan rekomendasi perbaikan Polri kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan eksternal institusi kepolisian.
- Kompolnas akan direvitalisasi menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan penuh memeriksa serta memutus pelanggaran anggota Polri secara tegas.
- Revisi Undang-Undang Polri akan segera dilakukan untuk mengintegrasikan penguatan Kompolnas serta pembaruan berbagai peraturan internal institusi kepolisian.
Suara.com - Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyerahkan poin-poin krusial terkait rekomendasi perbaikan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poin paling signifikan adalah rencana penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga pengawas eksternal yang independen dan memiliki kewenangan untuk memeriksa serta memutus pelanggaran.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu struktural, instrumental, dan kultural. Pada aspek struktural, diputuskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden, namun dengan pengawasan eksternal yang jauh lebih kuat melalui revitalisasi Kompolnas.
“Rekomendasi ini kalau dikelompokkan dari buku besar tuh sebenarnya hanya ada tiga kelompok. Satu kelompok struktural, dua kelompok instrumental, lalu yang ketiga, kelompok kultural. Nah, yang struktural itu sebenarnya menyangkut tentang organisasi Mabes Polri yang tadi disebut tuh Kapolri gimana ngangkatnya, Kapolri kedudukannya seperti apa di bawah presiden itu,” ujar Mahfud MD dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, pada Rabu (6/5/2026).
Mahfud menyebut, selama ini Kompolnas sering kali dianggap kurang efektif dan hanya menjadi "juru bicara" kepolisian. Melalui revisi Undang-Undang Polri yang dijadwalkan masuk bulan depan, Kompolnas akan dirancang sebagai lembaga independen yang dibiayai APBN dengan tugas yang lebih kuat.
"Kompolnas itu akan dijadikan sebuah lembaga yang lebih kuat menjadi counterpart-nya Polri sehingga dia bisa memeriksa oke kasus-kasus pelanggaran memeriksa punya kewenangan memeriksa dan memutus dan merekomendasikan kasus-kasus pelanggaran oleh Polri misalnya yang dari bintang atau dari kolonel ke ataslah pada tingkat tertentu," tegasnya.
Terkait keanggotaan, Mahfud menekankan bahwa anggota Kompolnas masa depan tidak akan menggunakan sistem jatah atau kuota ormas, melainkan melalui proses seleksi ketat bagi tokoh-tokoh yang memiliki kredibilitas. Unsur anggota akan mencakup mantan advokat senior, mantan pimpinan Polri, akademisi, hingga ahli kriminologi.
"Nanti anggotanya diseleksi dari masyarakat. Siapa tuh anggotanya? Mantan advokat. Mantan advokat yang sudah sangat senior dan tidak lagi sempat berpraktik, Lalu dari mantan pimpinan Polri, Lalu tokoh masyarakat akademisi, ahli kriminologi,” ungkapnya.
Netralitas dan Aturan Instrumental
Selain penguatan pengawasan, Mahfud juga menyinggung soal tuntutan publik terkait netralitas Polri dan fenomena Partai Cokelat (Parcok). Ia menegaskan bahwa secara aturan, Polri sudah dilarang keras berpolitik, dan hal itu tinggal ditegakkan.
Baca Juga: Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
"Di undang-undang sejak dulu Polri dan TNI kan tidak boleh berpolitik oleh sebab itu tidak menggunakan hak pilihnya apalagi sampai memihak, milih aja gak boleh meskipun itu kan karena Polri institusi maupun perorangan gak boleh berpolitik kan gitu,” ujarnya.
Secara teknis, reformasi ini juga akan diikuti dengan penguatan instrumen hukum internal. Mahfud mengungkapkan ada 8 Peraturan Polri (Perpol) baru dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang harus segera dikeluarkan atau direvisi untuk menunjang efektivitas institusi.
Presiden Prabowo Subianto dilaporkan menyambut baik poin-poin tersebut dan menginstruksikan agar penguatan Kompolnas ini segera dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Polri.
"Biar biarlah polri secara struktural independen langsung ke presiden tapi lembaga pengawas eksternalnya diperkuat. Saya kira itu satu hal yang bagus dan presiden setuju," ujar Mahfud.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup