TANTRUM - Pemerintah akan menerapkan larangan operasi truk-truk dengan muatan berlebihan (Over-Dimension Overload/ODOL) di seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk armada truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK).
Pelanggaran aturan, kerusakan infrastruktur jalan dan berlanjutnya kecelakaan yang menelan korban jiwa sudah tidak bisa ditoleransi. Penegasan ini disampaikan kembali oleh jajaran petinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat audiensi dengan para aktivis dan jurnalis di Jakarta (29/12).
Pemberlakuan kebijakan pelarangan ODOL ini ditegaskan oleh Deny Kusdyana, Kasubdit Pengendalian Operasional, Ditjen Lalu Lintas Jalan, Kemenhub, saat bertatap muka dengan tim Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
“Masalah keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab kita, utamanya masalah ODOL ini, kita harus fokus,” kata Deny Kusdyana tentang penerapan Zero ODOL mulai tahun depan.
Lebih lanjut Deny mengatakan, di samping pihak terkait lainnya di luar pemerintahan, Kemenhub pastinya akan menggandeng kementerian lain untuk melaksanakan kebijakan pelarangan beroperasinya truk muatan berlebihan ini.
Kemenhub akan melibatkan antara lain pihak Kepolisian RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. “Kita akan laksanakan bersama-sama,” katanya.
Menanggapi rencana Kemenhub untuk menghentikan operasi armada truk muatan berlebihan ini, Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, mengatakan bahwa masyarakat sipil berada di belakang pemerintah dalam melindungi keselamatan warga masyarakat dan juga aset-aset negara dari kerusakan.
“Kami kembali tegaskan agar Menteri Perhubungan melakukan penegakan hukum secara ketat terhadap para pelaku truk muatan berlebihan, demi terwujudnya Zero ODOL sesegera mungkin,” kata Ahmad.
“Kami meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023, mengingat dampak negatif yang diakibatkan oleh praktik ODOL ini,” katanya.
Baca Juga: Pele, 'King Beautiful Game' dan Ikon Budaya
Ahmad memaparkan banyak bukti dampak negatif praktik truk-truk dengan muatan berlebihan di jalan raya, utamanya kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang dengan muatan di luar kapasitas, pemborosan bahan bakar minyak (BBM) serta peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca.
“Pelanggaran Zero ODOL sudah menjadi pelanggaran pidana berat,” katanya. “Pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat menciderai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.”
Ahmad menyoroti truk-truk pembawa air minum dalam kemasan (AMDK) yang kapasasitas muatnya kerap berlebihan di jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan AMDK berlebihan ini disebutnya sempat terjadi di Subang yang menelan dua korban jiwa.
Berdasarkan hasil riset KPBB pada 2021, sebanyak 60,13% armada angkutan AMDK galon jenis wing-box yang melewati jalur Sukabumi-Bogor kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95%). Bahkan lebih ekstrem lagi, ditemukan 39,87% sisanya memiliki kelebihan beban hingga 13.080 kg (134,57%).
“Artinya semua armada angkutan AMDK jenis ini melakukan pelanggaran ODOL,” katanya.
Bukan hanya itu, kata Ahmad, pengusaha juga melakukan pungutan liar melalui praktik muatan AMDK galon secara berlebihan. Dengan total penjualan AMDK pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter, maka dugaan potensi pungutan liar oleh pengusaha pemilik galon adalah Rp483.075.048.733/tahun. Hasil ini didapatkan dari kelebihan muatan galon tiap rit atau tiap sekali angkut, yang ekstra muatannya ditambahkan berlipat ganda jumlahnya. Pengusaha mendapatkan keuntungan karena tidak membayar kelebihan muatan ini yang rata-rata mencapai 12.168 ton/rit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya
-
6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan