/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:13 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Dok. IPW)

TANTRUM - Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor mempertanyakan sikap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam kasus Helmut Hermawan. 

Ketua IPW Sugeng menegaskan, saat menerima pengaduan terkait kasus Helmut Hermawan, IPW mendalami seluruh fakta dan dokumen serta segala informasi.

IPW pun melihat ada satu kekuatan oligarki yang diduga menzalimi Helmut Hermawan.

"Yaitu, mulai dari dugaan tindakan kepolisian yang secara masif diduga mengintimidasi, sikap dari Kementerian Hukum dan HAM Ditjen AHU yang mengesahkan anggaran dasar dari pemegang saham baru," kata Sugeng.

"IPW juga memiliki bukti adanya dugaan korupsi seorang pejabat utama di Kemenkumham, yang diduga menjadi latar belakang pengesahan badan hukum dan melegalkan pemegang saham baru," kata dia.

Untuk itu, pihaknya juga akan melaporkan seluruh bukti yang dimiliki IPW kepada KPK.

"Apabila IPW tidak bersuara maka perlawanan hukum dari Helmut Hermawan akan tenggelam. IPW akan tetap menyampaikan suara kritisnya, maka ketika IPW dikatakan tidak independen harus diingat, yang harus melakukan tindakan independen menegakkan hukum dengan adil dan tidak menyalahgunakannya adalah institusi negara dalam hal ini Polda Sulsel, Kementerian Hukum dan HAM dan pihak terkait lain," katanya.

Sugeng mengatakan, upaya kriminalisasi tampaknya juga akan diserang dan dilancarkan kepada IPW. Sehingga pihaknya menegaskan tidak akan gentar menghadapi hal tersebut.

"Ini adalah resiko bagi civil society untuk menyuarakan kebenaran, IPW memahami kekuatan oligarki yang besar dibalik kelompok pemegang saham, IPW memiliki bukti-bukti foto-foto transfer uang dan juga komunikasi dari pejabat pemerintah yang mendukung pemegang saham baru," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Persikabo 1973 vs Bali United di BRI Liga 1: Head to Head, Susunan Pemain, Skor

Tak lupa Sugeng juga menyampaikan permohonan dukungan masyarakat kepada IPW untuk menegakkan keadilan dan terus mengawal kasus Helmut ini, karena hanya kekuatan masyarakatlah yang dapat mengalahkan kriminalisasi aparat. 

Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa independensi sebuah LSM tidak dapat dinilai secara langsung dari sebuah pernyataan semata. 

"Ya pejabatnya masih belum bisa membedakan antara kasus yang ditangani dengan pendapat umum (opini publik)  atau wacana. Kecuali permintaan pemanggilan tersebut untuk didengar keterangannya itu dalam konteks keterangan ahli," ujarnya.

Load More