TANTRUM - Masyarakat di Jalan Rukun Kelurahan Karang Anyar Pantai kembali resah atas aktivitas loading kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) yang diduga milik penguasaha berinisial A. Padahal beberapa waktu lalu di lokasi yang sama pernah ada upaya penertiban dari pihak Kodim 0907.
Tim redaksi pun mencoba melakukan investigasi ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Benar saja, aktivitas loading kayu hasil illegal logging masih beroperasi bahkan seperti kebal terhadap aparat penegak hukum.
Dari pantauan lapangan, tampak sekitar 15 kubik kayu jenis meranti asal Sekatak, telah diturunkan dari sebuah kapal. Menurut sumber yang dapat dipercaya kondisi tersebut terjadi karena pemilik usaha kayu ilegal berinisial A tersebut diduga telah menyetor sejumlah uang ke oknum aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sebelumnya Kodim 0907 mengamankan 3 perahu jongkong bermesin 40 PK yang did dalamnya terdapat 39 kubik kayu mayoritas Meranti. Menurut pengakuan mereka tersebut belum diketahui pemilik kayu tersebut.
Pengamat Hukum Fajar Trio Winarko menilai ada kejanggalan terkait masih beroperasinya aktivitas loading kayu hasil illegal logging di wilayah tersebut.
"Pertanyaannya adalah ada apa dan kemana aparat penegak hukum di Kota Tarakan, sehingga terjadi pembiaran masih beraktivitasnya bisnis kayu illegal logging tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada pengungkapan khan," kata Fajar di Tarakan, Senin 20 Maret 2023.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan suap terhadap sejumlah instansi maupun aparat penegak hukum yang diduga dilakukan A dalam memuluskan bisnis ilegal loggingnya.
"Bukan tidak percaya dengan APH di Tarakan, mungkin alangkah baiknya KPK turun tangan dan dilibatkan dalam mengungkap kasus illegal logging yang diduga melibatkan oknum aparat. Karena saya yakin seorang pengusaha yang bergelut illegal logging dan masih bebas beroperasi pasti ada sesuatu yang melindungi bisnisnya," ujarnya.
Mengapa dalam memberantas dan menyeret para pelaku illegal logging atau pembalakan liar tidak cukup hanya memakai UU Kehutanan atau KUHP, namun perlu menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Sebab saat ini jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan Tipikor," kata Fajar.
Baca Juga: Tiga Tahun Pandemi Covid-19, Begini Cerita Nakes RS Inovasi Berjuang Redam Virus Corona
Penerapan UU Tipikor terhadap illegal logging dalam skala besar sangat memungkinkan.
"Tidak hanya memudahkan dalam membuktikan, tapi juga memberikan sanksi lebih tajam daripada UU Kehutanan, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, serta tambahan uang pengganti atau denda, sehingga dapat menimbulkan efek jera, dan diharapkan jadi penyapu ranjau atau sweeper," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pengusaha A belum memberikan komentar terkait dugaan bisnis illegal logging di Kota Tarakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK