TANTRUM - Masyarakat di Jalan Rukun Kelurahan Karang Anyar Pantai kembali resah atas aktivitas loading kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) yang diduga milik penguasaha berinisial A. Padahal beberapa waktu lalu di lokasi yang sama pernah ada upaya penertiban dari pihak Kodim 0907.
Tim redaksi pun mencoba melakukan investigasi ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Benar saja, aktivitas loading kayu hasil illegal logging masih beroperasi bahkan seperti kebal terhadap aparat penegak hukum.
Dari pantauan lapangan, tampak sekitar 15 kubik kayu jenis meranti asal Sekatak, telah diturunkan dari sebuah kapal. Menurut sumber yang dapat dipercaya kondisi tersebut terjadi karena pemilik usaha kayu ilegal berinisial A tersebut diduga telah menyetor sejumlah uang ke oknum aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sebelumnya Kodim 0907 mengamankan 3 perahu jongkong bermesin 40 PK yang did dalamnya terdapat 39 kubik kayu mayoritas Meranti. Menurut pengakuan mereka tersebut belum diketahui pemilik kayu tersebut.
Pengamat Hukum Fajar Trio Winarko menilai ada kejanggalan terkait masih beroperasinya aktivitas loading kayu hasil illegal logging di wilayah tersebut.
"Pertanyaannya adalah ada apa dan kemana aparat penegak hukum di Kota Tarakan, sehingga terjadi pembiaran masih beraktivitasnya bisnis kayu illegal logging tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada pengungkapan khan," kata Fajar di Tarakan, Senin 20 Maret 2023.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan suap terhadap sejumlah instansi maupun aparat penegak hukum yang diduga dilakukan A dalam memuluskan bisnis ilegal loggingnya.
"Bukan tidak percaya dengan APH di Tarakan, mungkin alangkah baiknya KPK turun tangan dan dilibatkan dalam mengungkap kasus illegal logging yang diduga melibatkan oknum aparat. Karena saya yakin seorang pengusaha yang bergelut illegal logging dan masih bebas beroperasi pasti ada sesuatu yang melindungi bisnisnya," ujarnya.
Mengapa dalam memberantas dan menyeret para pelaku illegal logging atau pembalakan liar tidak cukup hanya memakai UU Kehutanan atau KUHP, namun perlu menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Sebab saat ini jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan Tipikor," kata Fajar.
Baca Juga: Tiga Tahun Pandemi Covid-19, Begini Cerita Nakes RS Inovasi Berjuang Redam Virus Corona
Penerapan UU Tipikor terhadap illegal logging dalam skala besar sangat memungkinkan.
"Tidak hanya memudahkan dalam membuktikan, tapi juga memberikan sanksi lebih tajam daripada UU Kehutanan, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, serta tambahan uang pengganti atau denda, sehingga dapat menimbulkan efek jera, dan diharapkan jadi penyapu ranjau atau sweeper," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pengusaha A belum memberikan komentar terkait dugaan bisnis illegal logging di Kota Tarakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Mengapa Kita Begitu Bergantung pada Terigu yang Tidak Bisa Kita Tanam?
-
PFII Jangan Sampai Jadikan Bali Surga Para Penghindar Pajak
-
Bukan Jay Idzes, Rekannya di Sassuolo Resmi Direkrut Leeds United
-
Lewat Kerja Sama LoI Dengan KDEI, BRI Taipei Dorong Literasi Keuangan Pekerja Migran
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia
-
Ini Cara Rahasia Membuat Ombre Lips Natural Awet 20 Jam ala MUA, Anti Ribet Re-apply!
-
BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan