TANTRUM - Masyarakat di Jalan Rukun Kelurahan Karang Anyar Pantai kembali resah atas aktivitas loading kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) yang diduga milik penguasaha berinisial A. Padahal beberapa waktu lalu di lokasi yang sama pernah ada upaya penertiban dari pihak Kodim 0907.
Tim redaksi pun mencoba melakukan investigasi ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Benar saja, aktivitas loading kayu hasil illegal logging masih beroperasi bahkan seperti kebal terhadap aparat penegak hukum.
Dari pantauan lapangan, tampak sekitar 15 kubik kayu jenis meranti asal Sekatak, telah diturunkan dari sebuah kapal. Menurut sumber yang dapat dipercaya kondisi tersebut terjadi karena pemilik usaha kayu ilegal berinisial A tersebut diduga telah menyetor sejumlah uang ke oknum aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sebelumnya Kodim 0907 mengamankan 3 perahu jongkong bermesin 40 PK yang did dalamnya terdapat 39 kubik kayu mayoritas Meranti. Menurut pengakuan mereka tersebut belum diketahui pemilik kayu tersebut.
Pengamat Hukum Fajar Trio Winarko menilai ada kejanggalan terkait masih beroperasinya aktivitas loading kayu hasil illegal logging di wilayah tersebut.
"Pertanyaannya adalah ada apa dan kemana aparat penegak hukum di Kota Tarakan, sehingga terjadi pembiaran masih beraktivitasnya bisnis kayu illegal logging tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada pengungkapan khan," kata Fajar di Tarakan, Senin 20 Maret 2023.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan suap terhadap sejumlah instansi maupun aparat penegak hukum yang diduga dilakukan A dalam memuluskan bisnis ilegal loggingnya.
"Bukan tidak percaya dengan APH di Tarakan, mungkin alangkah baiknya KPK turun tangan dan dilibatkan dalam mengungkap kasus illegal logging yang diduga melibatkan oknum aparat. Karena saya yakin seorang pengusaha yang bergelut illegal logging dan masih bebas beroperasi pasti ada sesuatu yang melindungi bisnisnya," ujarnya.
Mengapa dalam memberantas dan menyeret para pelaku illegal logging atau pembalakan liar tidak cukup hanya memakai UU Kehutanan atau KUHP, namun perlu menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Sebab saat ini jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan Tipikor," kata Fajar.
Baca Juga: Tiga Tahun Pandemi Covid-19, Begini Cerita Nakes RS Inovasi Berjuang Redam Virus Corona
Penerapan UU Tipikor terhadap illegal logging dalam skala besar sangat memungkinkan.
"Tidak hanya memudahkan dalam membuktikan, tapi juga memberikan sanksi lebih tajam daripada UU Kehutanan, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, serta tambahan uang pengganti atau denda, sehingga dapat menimbulkan efek jera, dan diharapkan jadi penyapu ranjau atau sweeper," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pengusaha A belum memberikan komentar terkait dugaan bisnis illegal logging di Kota Tarakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
-
Manajer Bongkar Pendapatan Fajar SadBoy Setahun, Cuma Segini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire