News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 15:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim menyampaikan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.
  • Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2019–2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
  • Mantan Mendikbudristek tersebut dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun atas perbuatannya.

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku bukan merupakan pemimpin yang sempurna selama menjabat sebagai menteri.

"Saya menjadi menteri di umur 35 tahun tanpa pengalaman di pendidikan, birokrasi, maupun politik," ujar Nadiem Makarim saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.

Sementara di dalam pemerintahan, Nadiem mengatakan gerak cepat bisa berisiko, kelugasan sering diartikan sebagai kesombongan, dan banyak keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan politik.

Saat terjun ke pemerintahan, Nadiem berharap dengan membawa profesional muda berprestasi ke birokrat, Kemendikbudristek bisa menjadi lebih efektif dan gesit.

Walaupun strategi itu berhasil, lanjut dia, yang tidak diantisipasi berupa besarnya gesekan dari pihak internal yang merasa tersingkirkan.

"Banyak yang periuk nasinya terganggu, banyak juga yang tersinggung karena merasa mereka tidak dihargai," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Meskipun tidak melakukan korupsi, Nadiem mengaku terkadang merasa akan lebih mudah untuk menerima musibah terkait kasus dugaan korupsi Chromebook apabila terdapat bukti bahwa dia melakukan kesalahan administratif atau lalai dalam pengawasan sehingga tanpa sengaja menyebabkan kerugian negara.

Tetapi, sambung dia, kenyataannya terbalik, ketika program Chromebook dinyatakan sebagai salah satu program paling bermanfaat di lapangan.

Baca Juga: Kurang Sowan, Nadiem Akui Banyak Kesalahan Saat Jadi Menteri

Nadiem menambahkan bahwa secara fakta laptop Chromebook menghemat anggaran dan berdampak bagi jutaan murid dan guru di seluruh Indonesia.

"Semua prosedur sudah dijalankan dengan asas kehati-hatian. Sungguh miris, dakwaan menyebut Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan nyata, padahal pada masa COVID-19 hampir semua guru berteriak membutuhkan sarana TIK (teknologi, informasi dan komunikasi) secara serentak," ujar Nadiem menambahkan.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Disisi lain tim penasihat hukum Nadiem Makarim menegaskan unsur kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook tidak terbukti. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan kriminalisasi dapat terjadi jika seseorang yang tidak melakukan korupsi tetap dipersangkakan korupsi.

Menurut tim pembela, persidangan mengungkap adanya surat jaminan vendor yang mewajibkan pengembalian selisih harga kepada negara apabila terjadi kemahalan. Selain itu, mantan Ketua BPK yang dihadirkan sebagai ahli menilai Laporan Hasil Audit (LHA) yang menjadi dasar dugaan kerugian negara cacat secara hukum dan metodologi.

Tim hukum juga membantah tudingan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. Mereka menyebut pemilihan perangkat didasarkan pada kajian teknis dan justru menghasilkan penghematan anggaran negara dibandingkan opsi lain.

Load More