TANRUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen memperbaiki kualitas air dengan mengendalikan beban pencemaran limbah yang masuk ke sungai-sungai di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama melakukan perbaikan kualitas air melalui berbagai aksi nyata dan program.
"Adapun kegiatan yang dilaksanakan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana," kata Sigit dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
KLHK juga mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas air melalui Indeks Respon Kinerja Daerah atau IRKD sebagai penilaian kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan kualitas air.
IRKD merupakan indikator yang menggambarkan respon pemerintah daerah terhadap capaian target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup atau IKLH di Indonesia.
Pada 2022, capaian IKLH sebesar 72,42 dari target yang ditetapkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebesar 69,22 poin. Terdapat kenaikan sebesar 0,97 poin dari tahun sebelumnya.
Khusus Indeks Kualitas Air (IKA), angkanya mengalami kenaikan karena jumlah kabupaten maupun kota yang mengalami kenaikan indeks sebanyak 192 kabupaten/kota (4.884 titik pantau), sedangkan yang mengalami penurunan ada di 157 kabupaten/kota (3.881 titik pantau).
Kenaikan IKA di 192 kabupaten/kota tersebut disebabkan oleh ketersediaan anggaran hingga implementasi kegiatan, seperti pengawasan terhadap industri dan pembinaan terhadap usaha skala kecil.
Selain mendorong keterlibatan pemerintah daerah, KLHK juga melibatkan masyarakat melalui komunitas peduli sungai untuk melakukan program-program perbaikan kualitas air sungai, seperti patroli sungai, kegiatan rutin pembersihan maupun pemulungan sampah di sungai dan sekitar bantaran.
Baca Juga: Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah
Kemudian, pembinaan industri untuk lebih taat terhadap peraturan melalui mekanisme Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau PROPER.
Sejauh ini, KLHK telah melakukan berbagai praktik baik dalam meningkatkan kualitas air di Indonesia mulai dari pemasangan alat pemantauan kualitas air secara real time dan dalam jaringan (ONLIMO) di sungai-sungai Indonesia sebagai sistem peringatan dini atau early warning system.
Kemudian, pengolahan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik, IPAL usaha skala kecil, biodigester, pemanfaatan sepadan sungai dengan pembangunan ekoriparian.
Ekoriparian memanfaatkan sepadan sungai yang semula menjadi tempat pembuangan sampah dan dibangun fasilitas penurunan beban pencemar, seperti IPAL domestik, fasilitas pemberdayaan masyarakat dan menjadi tempat wisata edukasi lingkungan serta ruang terbuka hijau.
Berbagai peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas air di Indonesia, antara lain peraturan terkait pengendalian pencemaran air berupa Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalamnya mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air.
Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Peraturan itu mengatur tata cara dan persyaratan bagi pelaku usaha yang akan membuang air limbah ke badan air maupun pemanfaatan air limbah ke lingkungan.
"Peraturan-peraturan menteri yang mengatur baku mutu pembuangan air limbah ke badan air," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa