TANTRUM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam Senin (27/3) pagi turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.087.000 per gram. Pada Minggu (26/3), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.089.000 per gram.
Sementara itu harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun Rp 2.000 menjadi Rp 978.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Minggu (26/3) sebesar Rp 980.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi.
- Harga emas 0,5 gram: Rp 593.500
- Harga emas 1 gram: Rp 1.087.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.114.000
- Harga emas 3 gram: Rp 3.146.000
- Harga emas 5 gram: Rp 5.210.000
- Harga emas 10 gram: Rp 10.365.000
- Harga emas 25 gram: Rp 25.787.000
- Harga emas 50 gram: Rp 51.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp 102.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp 257.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 513.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.027.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Bolehkah Memakai Bedak setelah Sunscreen? Ini Rekomendasi Tabir Surya yang Cepat Menyerap
-
4 Serum Red Algae dengan Manfaat Anti-Aging & Hydrating, Harus Coba!
-
Buku Swipe Therapy: Eat Pray Love Versi Generasi Tinder
-
Penjelasan Mengapa Eun Ho Berubah Jadi Manusia di Drakor No Tail To Tell
-
Pimpin Kurvei Pasar Gedhe dan Kalipepe, Respati Ardi Soroti Buruknya Manajemen Sampah
-
Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Bebani Petani, Ini Hitung-hitungannya
-
Real Madrid Bidik Pedri! Florentino Perez Ingin Ulangi Saga Transfer Luis Figo
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Kejutan! PSIM Yogyakarta Pinjamkan Erwan Hendarwanto ke Garudayaksa FC
-
Pilihan Mobil Elektrifikasi Baru LEPAS L8 dan E4 di IIMS 2026