TANTRUM - Pemerintah melakukan klarifikasi terhadap data perbedaan data transaksi mencurigakan RP349 triliun antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara data yang disampaikan olehnya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait dengan kasus transaksi janggal di Kemenkeu.
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR RI, tanggal 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Ibu Menkeu di Komisi XI DPR RI, tanggal 27 Maret 2023," ujar Mahfud.
Sumber data yang dimiliki oleh keduanya adalah sumber yang sama, yaitu data agregat atau data uang yang keluar dan masuk di Kementerian Keuangan berdasarkan laporan hasil analisis atau LHA PPATK sejak tahun 2009 sampai dengan 2023.
Perbedaan yang ada, tambah Mahfud, hanya disebabkan oleh perbedaan cara pengklasifikasian dan penyajian data tersebut.
"Sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat laporan hasil analisis PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda," ujar dia.
Mahfud menyampaikan keseluruhan LHA ataupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari PPATK itu mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349.874.187.502.987 atau sekitar RP349 triliun.
Kemenkopolhukam, kata dia, mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu. Berikutnya, mereka membagi laporan-laporan itu menjadi tiga klaster.
"Sementara itu, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima. Mereka tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," ucap Mahfud.
Baca Juga: Lewis Hamilton buat Film, Gandeng Sutradara "Top Gun: Maverick"
Berikutnya, Mahfud mengatakan dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun aparat penegak itu, sebagian laporan sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu ataupun aparat penegak hukum.
"Sebagian lainnya masih dalam penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH," ujar Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
West Ham Tunjuk Karim Virani sebagai CEO Sementara
-
Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha
-
krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin
-
Aksi Nyata Peduli Bumi, Pegadaian Inisiasi Gerakan PURE Movement
-
Thierry Henry Khawatir Arsenal Kelelahan Jelang Duel Lawan Atletico Madrid
-
Korlantas Gunakan Metode TAA di TKP Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Apa Itu?
-
Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Siapa yang Paling Cuan?
-
Atletico Madrid vs Arsenal, Diego Simeone Pantang Tertekan Lawan Tim Unggulan
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Ambisi Chery Contek Formula Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global