TANTRUM - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM. Perusahaan ini kini dikuasai oleh ZAS yang sedang berperkara dengan Helmut Hermawan.
Koordinator massa, Malik mengatakan aksi tersebut dilakukan karena kondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu. "Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik di Jakarta, Sabtu 29 April 2023.
Sebagaimana diketahui kisruh kepemilikan saham PT CLM turut menyeret nama Wamenkumham yang kini telah dilaporkan oleh IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya pemerintah harus memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan kemana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat. "Aksi ini juga hanya sebagai pemantik dan rencananya akan ada aksi lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sebelumnya telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.
Bakornas LKBHMI PB HMI pun mendesak Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehenship untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.
Menurutnya, PT CLM dibawah penguasaan Zainal Abidin Siregar bisa dijerat pidana maupun sanksi administrasi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Dukung Kejagung Tahan Dirut PT Waskita Karya: Peringatan Bagi yang Lain
Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat yang merasa kurang mendapat pelayanan dari Polres Luwu Timur, melaporkan ke pihaknya dan Itwasda Polda Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi terkait dengan adanya dugaan Polres Luwu Timur yang tak memproses laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh perusahaan tambang.
"Silahkan korban yang merasa kurang mendapatkan pelayanan baik dari Polres Luwu agar melaporkan kepada Itwasda Polda Sulsel selaku pengawas internal Polri dan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri," kata Poengky.
Menurutnya, Kompolnas akan menindaklanjuti setelah pihaknya mendapatkan aduan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap Polda Sulsel.
"Kalau kami sudah mendapatkan pengaduannya, akan segera kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Sulsel," ujarnya.
Senada, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai, jika pihak pelapor telah membawa bukti cukup namun tidak diproses, Bambang meminta pelapor untuk mengadu ke BidPropam Polda Sulsel hingga Kompolnas.
"Kalau dari pelapor sudah membawa bukti-bukti yang kuat, dan Polres tidak segera menindak lanjuti, laporkan saja ke Wasidik atau BidPropam Polda, tembusannya bisa ke Kapolri dan Kompolnas," kata Bambang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Persib Kunci Ragnar Oratmangoen 3 Tahun, Sinyal Serius Kuasai Liga dan Asia
-
Intip Momen Sakral Pernikahan Tertutup Aamir Khan dan Gauri Spratt di Mumbai
-
Sukses Gandeng Saipul Jamil dan Aldi Taher, Neng Dessy Kini Fokus Cetak Talenta Baru
-
Bukan Lagu Cinta Biasa, Adnan Ndy Rilis 'Akhirku' untuk Melawan Kelamnya Narkoba
-
Emosi Cristiano Ronaldo Meledak, Serang Jurnalis Brasil di Konferensi Pers
-
Paraguay Terapkan Taktik Barbar, Didier Deschamps Kasih Sindiran Pedas
-
Ricuh Jelang Laga! Fans Meksiko Serbu Hotel Inggris, Polisi Tak Mampu Bendung
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Folarin Balogun Lolos dari Skorsing, Gedung Putih Disebut Intervensi FIFA
-
Krisis Lini Depan Argentina: Mengapa Lautaro dan Julian Alvarez Mandul di Piala Dunia 2026?