Suara.com - Bulan Syawal merupakan bulan mulia, dimana umat Muslim merayakan Hari Raya Idul Fitri setiap tanggal 1 Syawal. Pada bulan tersebut, sering juga dipilih umat Muslim untuk menggelar pernikahan. Lantas, apa hukum menikah di bulan Syawal? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, pernikahan salah satu hal yang dianjurkan dalam Islam. Anjuran menikah tertuang juga dalam Al Quran surat Ar Rum ayat 21 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
Wa min ayatihi an khalaqa lakum min anfusikum azwajal litaskunu ilaiha wa ja'ala bainakum mawaddataw wa rahmah, inna fi zalika la`ayatil liqaumiy yatafakkarun
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Menurut para ulama Mazhab Syafi'i, dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal. Adapun hukum menikah di bulan Syawal adalah sunnah.
Menikah memang dapat digelar pada bulan-bulan yang dikehendaki. Akan tetapi, disunnahkan untuk menggelar pernikahan di bulan Syawal. Disunnahkannya melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal ini bermula dari tradisi masyarakat Arab di zaman jahiliyah.
Pada masa itu, masyarakat Arab Jahiliyah menganggap bahwa bulan Syawal adalah bulan pembawa sial. Sampai-sampai masyarakat Arab jahiliyah mempunyai tradisi tidak melangsungkan pernikahan di bulan Syawal. Selain itu, mereka menganggap merebaknya wabah penyakit kolera juga terjadi pada bulan Syawal.
Untuk menghapus tradisi masyarakat Arab Jahiliyah yang benci bulan Syawal, Rasulullah SAW di masa kenabiannya memilih bulan Syawal sebagai bulan untuk menikahi Aisyah RA. Ini termaktub dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dan Imam Muslim berikut ini.
Dari Sayyidah 'Aisyah ra berkata: "Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar di sisinya daripada aku?" (HR. Imam Muslim dan Imam Tirmidzi).
Baca Juga: 9 Peristiwa Penting di Bulan Syawal Sebagai Pembelajaran Umat Islam
Berangkat dari hadits yang disebutkan di atas, maka disunnahkan bagi umat Muslim untuk melangsungkan pernikahan dan dan berhubungan suami istri pada bulan Syawal.
Demikian ulasan mengenai hukum menikah di bulan Syawal lengkap dengan dalilnya yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Era Baru Igor Tolic Dimulai
-
Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan
-
Negara Tetangga RI Tiba-tiba Alami Ledakan Pengangguran, 15.800 Lapangan Kerja Hilang
-
Ijazah Masih Penting, Tapi Kenapa Dunia Kerja Hanya Melihat Portofolio?
-
Pasar Tumpah Diduga Jadi Biang Kecelakaan Maut Pelajar Kramat Jati, Pramono Perintahkan Penertiban
-
IHSG Terbang ke Level 6.500, Emiten Bakrie Melesat
-
Demi Piala Oscar 2027, Taiwan Tunjuk A Foggy Tale di Kategori Internasional
-
Mimpi Bandar Lampung Menyulap Kawasan Pesisir Menjadi Front City Kelas Dunia
-
Tarif Parkir Tegar Beriman Cibinong Bakal Dievaluasi, Kadishub Bogor: Menyesuaikan Kebutuhan Warga
-
Waspada Gempa Susulan! Warga Ngada Diimbau Tak Masuk ke Dalam Rumah