Suara.com - Bulan Syawal merupakan bulan mulia, dimana umat Muslim merayakan Hari Raya Idul Fitri setiap tanggal 1 Syawal. Pada bulan tersebut, sering juga dipilih umat Muslim untuk menggelar pernikahan. Lantas, apa hukum menikah di bulan Syawal? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, pernikahan salah satu hal yang dianjurkan dalam Islam. Anjuran menikah tertuang juga dalam Al Quran surat Ar Rum ayat 21 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
Wa min ayatihi an khalaqa lakum min anfusikum azwajal litaskunu ilaiha wa ja'ala bainakum mawaddataw wa rahmah, inna fi zalika la`ayatil liqaumiy yatafakkarun
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Menurut para ulama Mazhab Syafi'i, dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal. Adapun hukum menikah di bulan Syawal adalah sunnah.
Menikah memang dapat digelar pada bulan-bulan yang dikehendaki. Akan tetapi, disunnahkan untuk menggelar pernikahan di bulan Syawal. Disunnahkannya melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal ini bermula dari tradisi masyarakat Arab di zaman jahiliyah.
Pada masa itu, masyarakat Arab Jahiliyah menganggap bahwa bulan Syawal adalah bulan pembawa sial. Sampai-sampai masyarakat Arab jahiliyah mempunyai tradisi tidak melangsungkan pernikahan di bulan Syawal. Selain itu, mereka menganggap merebaknya wabah penyakit kolera juga terjadi pada bulan Syawal.
Untuk menghapus tradisi masyarakat Arab Jahiliyah yang benci bulan Syawal, Rasulullah SAW di masa kenabiannya memilih bulan Syawal sebagai bulan untuk menikahi Aisyah RA. Ini termaktub dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dan Imam Muslim berikut ini.
Dari Sayyidah 'Aisyah ra berkata: "Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar di sisinya daripada aku?" (HR. Imam Muslim dan Imam Tirmidzi).
Baca Juga: 9 Peristiwa Penting di Bulan Syawal Sebagai Pembelajaran Umat Islam
Berangkat dari hadits yang disebutkan di atas, maka disunnahkan bagi umat Muslim untuk melangsungkan pernikahan dan dan berhubungan suami istri pada bulan Syawal.
Demikian ulasan mengenai hukum menikah di bulan Syawal lengkap dengan dalilnya yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
Terkini
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Kabar Buruk! ICW Sebut Selama 2024; Kerugian Negara Tembus Rekor Rp279 T, Kinerja Aparat Anjlok
-
HUT TNI 5 Oktober: Ini Daftar Lengkap Senjata Canggih Pesanan Prabowo yang Tiba 2026
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil