Suara.com - Bulan Syawal merupakan bulan mulia, dimana umat Muslim merayakan Hari Raya Idul Fitri setiap tanggal 1 Syawal. Pada bulan tersebut, sering juga dipilih umat Muslim untuk menggelar pernikahan. Lantas, apa hukum menikah di bulan Syawal? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, pernikahan salah satu hal yang dianjurkan dalam Islam. Anjuran menikah tertuang juga dalam Al Quran surat Ar Rum ayat 21 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
Wa min ayatihi an khalaqa lakum min anfusikum azwajal litaskunu ilaiha wa ja'ala bainakum mawaddataw wa rahmah, inna fi zalika la`ayatil liqaumiy yatafakkarun
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Menurut para ulama Mazhab Syafi'i, dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal. Adapun hukum menikah di bulan Syawal adalah sunnah.
Menikah memang dapat digelar pada bulan-bulan yang dikehendaki. Akan tetapi, disunnahkan untuk menggelar pernikahan di bulan Syawal. Disunnahkannya melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal ini bermula dari tradisi masyarakat Arab di zaman jahiliyah.
Pada masa itu, masyarakat Arab Jahiliyah menganggap bahwa bulan Syawal adalah bulan pembawa sial. Sampai-sampai masyarakat Arab jahiliyah mempunyai tradisi tidak melangsungkan pernikahan di bulan Syawal. Selain itu, mereka menganggap merebaknya wabah penyakit kolera juga terjadi pada bulan Syawal.
Untuk menghapus tradisi masyarakat Arab Jahiliyah yang benci bulan Syawal, Rasulullah SAW di masa kenabiannya memilih bulan Syawal sebagai bulan untuk menikahi Aisyah RA. Ini termaktub dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dan Imam Muslim berikut ini.
Dari Sayyidah 'Aisyah ra berkata: "Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar di sisinya daripada aku?" (HR. Imam Muslim dan Imam Tirmidzi).
Baca Juga: 9 Peristiwa Penting di Bulan Syawal Sebagai Pembelajaran Umat Islam
Berangkat dari hadits yang disebutkan di atas, maka disunnahkan bagi umat Muslim untuk melangsungkan pernikahan dan dan berhubungan suami istri pada bulan Syawal.
Demikian ulasan mengenai hukum menikah di bulan Syawal lengkap dengan dalilnya yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
-
DPR Desak Pemerintah Jamin Keselamatan 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel
-
Tutup Pintunya! Kata-kata Terakhir Amin Abdullah Sebelum Dibunuh Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG