Suara.com - Sebagian umat muslim mungkin bertanya, bagaimana hukum puasa di hari Jumat? Pertanyaan ini kerap dipertanyakan bagi yang menjalankan puasa sunnah yang jatuhnya bertepatan di hari Jumat.
Di dalam Agama Islam, selain puasa yang hukumnya wajib, ada juga puasa sunah yang dianjurkan pengerjaannya. Puasa sunah itu ada yang ditentukan waktunya, seperti puasa Senin dan Kamis, Puasa Arafah, Ayyamul Bidh, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, ada juga puasa sunah yang tidak ditentukan waktunya yang boleh dikerjakan kapan saja, selagi dilakukan selain di hari yang diharamkan untuk berpuasa. Adapun puasa yang diharamkan adalah pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Fitri, Hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah), dan lainnya.
Dilansir dari sebuah unggahan di akun YouTube Audio Dakwah yang diunggah pada 28 Desember 2020, berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum puasa di hari Jumat menurut ustadz Adi Hidayat. Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Hukum Puasa di Hari Jumat
Menurut ustadz Adi Hidayat, apabila seseorang sengaja berpuasa di hari Jumat tanpa ada sebab tertentu atau kaitan dengan puasa yang lain, maka itu tidak dibenarkan. Hukumnya tidak boleh, karena Jumat itu adalah hari raya bagi umat Islam yang khusus datang setiap pekan, bukan setiap waktu.
Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat mengenai larangan berpuasa di hari Jumat. Puasa di hari Jumat hukumnya adalah makruh bukan haram, kecuali jika seseorang berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya. Lalu, jika puasa di hari Jumat bertepatan dengan hari Arafah atau Asyura, maka puasa itu hukumnya tidak makruh. Dengan begitu, bisa dikatakan dilarang puasa secara tunggal di hari Jumat sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika kalian berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya", (HR Bukhari).
Juwairiyah binti al Harits RA mendukung hadits itu, dan beliau menuturkan:
Baca Juga: Amalan Double Pahala Kata Ustaz Abdul Somad, Utang Terbayar, Keutamaan Puasa Syawal Bisa Didapat
"Nabi SAW memasuki rumahnya pada hari Jumat dan ia sedang berpuasa lalu beliau bertanya, 'Apakah engkau berpuasa kemarin?' 'Tidak' jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, 'Apakah engkau ingin berpuasa besok?' 'Tidak', jawabnya seperti itu pula, lalu beliau kemudian mengatakan, 'Hendaknya engkau membatalkan puasamu," (HR Bukhari dari Juwairiyah binti al Harits).
Dengan begitu, puasa Syawal di hari Jumat hukumnya adalah boleh asalkan didahului dengan puasa di hari Kamis atau dilanjutkan dengan berpuasa di hari Sabtu, atau bisa juga didahului dengan bacaan niat puasa Syawal selama 6 hari.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL