Suara.com - Sebagian umat muslim mungkin bertanya, bagaimana hukum puasa di hari Jumat? Pertanyaan ini kerap dipertanyakan bagi yang menjalankan puasa sunnah yang jatuhnya bertepatan di hari Jumat.
Di dalam Agama Islam, selain puasa yang hukumnya wajib, ada juga puasa sunah yang dianjurkan pengerjaannya. Puasa sunah itu ada yang ditentukan waktunya, seperti puasa Senin dan Kamis, Puasa Arafah, Ayyamul Bidh, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, ada juga puasa sunah yang tidak ditentukan waktunya yang boleh dikerjakan kapan saja, selagi dilakukan selain di hari yang diharamkan untuk berpuasa. Adapun puasa yang diharamkan adalah pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Fitri, Hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah), dan lainnya.
Dilansir dari sebuah unggahan di akun YouTube Audio Dakwah yang diunggah pada 28 Desember 2020, berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum puasa di hari Jumat menurut ustadz Adi Hidayat. Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Hukum Puasa di Hari Jumat
Menurut ustadz Adi Hidayat, apabila seseorang sengaja berpuasa di hari Jumat tanpa ada sebab tertentu atau kaitan dengan puasa yang lain, maka itu tidak dibenarkan. Hukumnya tidak boleh, karena Jumat itu adalah hari raya bagi umat Islam yang khusus datang setiap pekan, bukan setiap waktu.
Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat mengenai larangan berpuasa di hari Jumat. Puasa di hari Jumat hukumnya adalah makruh bukan haram, kecuali jika seseorang berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya. Lalu, jika puasa di hari Jumat bertepatan dengan hari Arafah atau Asyura, maka puasa itu hukumnya tidak makruh. Dengan begitu, bisa dikatakan dilarang puasa secara tunggal di hari Jumat sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika kalian berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya", (HR Bukhari).
Juwairiyah binti al Harits RA mendukung hadits itu, dan beliau menuturkan:
Baca Juga: Amalan Double Pahala Kata Ustaz Abdul Somad, Utang Terbayar, Keutamaan Puasa Syawal Bisa Didapat
"Nabi SAW memasuki rumahnya pada hari Jumat dan ia sedang berpuasa lalu beliau bertanya, 'Apakah engkau berpuasa kemarin?' 'Tidak' jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, 'Apakah engkau ingin berpuasa besok?' 'Tidak', jawabnya seperti itu pula, lalu beliau kemudian mengatakan, 'Hendaknya engkau membatalkan puasamu," (HR Bukhari dari Juwairiyah binti al Harits).
Dengan begitu, puasa Syawal di hari Jumat hukumnya adalah boleh asalkan didahului dengan puasa di hari Kamis atau dilanjutkan dengan berpuasa di hari Sabtu, atau bisa juga didahului dengan bacaan niat puasa Syawal selama 6 hari.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Jaringan Korupsi Haji 'Dikupas' Tuntas: 70 Persen Biro Travel Sudah Buka Suara ke KPK
-
Lahan Kuburan Menipis, Ini Alasan Pramono 'Sulap' Pemakaman Era COVID-19 di Rorotan jadi TPU
-
Penting Buat Peserta Jakarta Running Festival 2025! Ini 9 Titik Parkir di Sekitar GBK yang Disiapkan
-
KPK Ungkap Ada Pengkondisian Mesin EDC dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Geledah Kantor Bea Cukai, Kejagung Ogah Beberkan Detail Kasusnya, Mengapa?
-
Setelah Pembalap, KPK Panggil Anak Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tapi Mangkir...
-
BGN Proses Internal Kepala SPPG di Bekasi yang Lecehkan dan Aniaya Staf, Segera Dinonaktifkan
-
Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Transformasi Sistem Pensiun Nasional di Era Digital
-
Cara Ambil Bansos Rp900 Ribu di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan Asal Bawa KTP dan KK
-
Soal Mikroplastik di Hujan Jakarta, BMKG: Bisa Terbawa dari Wilayah Lain