Suara.com - Sebagian umat muslim mungkin bertanya, bagaimana hukum puasa di hari Jumat? Pertanyaan ini kerap dipertanyakan bagi yang menjalankan puasa sunnah yang jatuhnya bertepatan di hari Jumat.
Di dalam Agama Islam, selain puasa yang hukumnya wajib, ada juga puasa sunah yang dianjurkan pengerjaannya. Puasa sunah itu ada yang ditentukan waktunya, seperti puasa Senin dan Kamis, Puasa Arafah, Ayyamul Bidh, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, ada juga puasa sunah yang tidak ditentukan waktunya yang boleh dikerjakan kapan saja, selagi dilakukan selain di hari yang diharamkan untuk berpuasa. Adapun puasa yang diharamkan adalah pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Fitri, Hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah), dan lainnya.
Dilansir dari sebuah unggahan di akun YouTube Audio Dakwah yang diunggah pada 28 Desember 2020, berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum puasa di hari Jumat menurut ustadz Adi Hidayat. Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Hukum Puasa di Hari Jumat
Menurut ustadz Adi Hidayat, apabila seseorang sengaja berpuasa di hari Jumat tanpa ada sebab tertentu atau kaitan dengan puasa yang lain, maka itu tidak dibenarkan. Hukumnya tidak boleh, karena Jumat itu adalah hari raya bagi umat Islam yang khusus datang setiap pekan, bukan setiap waktu.
Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat mengenai larangan berpuasa di hari Jumat. Puasa di hari Jumat hukumnya adalah makruh bukan haram, kecuali jika seseorang berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya. Lalu, jika puasa di hari Jumat bertepatan dengan hari Arafah atau Asyura, maka puasa itu hukumnya tidak makruh. Dengan begitu, bisa dikatakan dilarang puasa secara tunggal di hari Jumat sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika kalian berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya", (HR Bukhari).
Juwairiyah binti al Harits RA mendukung hadits itu, dan beliau menuturkan:
Baca Juga: Amalan Double Pahala Kata Ustaz Abdul Somad, Utang Terbayar, Keutamaan Puasa Syawal Bisa Didapat
"Nabi SAW memasuki rumahnya pada hari Jumat dan ia sedang berpuasa lalu beliau bertanya, 'Apakah engkau berpuasa kemarin?' 'Tidak' jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, 'Apakah engkau ingin berpuasa besok?' 'Tidak', jawabnya seperti itu pula, lalu beliau kemudian mengatakan, 'Hendaknya engkau membatalkan puasamu," (HR Bukhari dari Juwairiyah binti al Harits).
Dengan begitu, puasa Syawal di hari Jumat hukumnya adalah boleh asalkan didahului dengan puasa di hari Kamis atau dilanjutkan dengan berpuasa di hari Sabtu, atau bisa juga didahului dengan bacaan niat puasa Syawal selama 6 hari.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal