Suara.com - Sebagian umat muslim mungkin bertanya, bagaimana hukum puasa di hari Jumat? Pertanyaan ini kerap dipertanyakan bagi yang menjalankan puasa sunnah yang jatuhnya bertepatan di hari Jumat.
Di dalam Agama Islam, selain puasa yang hukumnya wajib, ada juga puasa sunah yang dianjurkan pengerjaannya. Puasa sunah itu ada yang ditentukan waktunya, seperti puasa Senin dan Kamis, Puasa Arafah, Ayyamul Bidh, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, ada juga puasa sunah yang tidak ditentukan waktunya yang boleh dikerjakan kapan saja, selagi dilakukan selain di hari yang diharamkan untuk berpuasa. Adapun puasa yang diharamkan adalah pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Fitri, Hari Tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah), dan lainnya.
Dilansir dari sebuah unggahan di akun YouTube Audio Dakwah yang diunggah pada 28 Desember 2020, berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum puasa di hari Jumat menurut ustadz Adi Hidayat. Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Hukum Puasa di Hari Jumat
Menurut ustadz Adi Hidayat, apabila seseorang sengaja berpuasa di hari Jumat tanpa ada sebab tertentu atau kaitan dengan puasa yang lain, maka itu tidak dibenarkan. Hukumnya tidak boleh, karena Jumat itu adalah hari raya bagi umat Islam yang khusus datang setiap pekan, bukan setiap waktu.
Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat mengenai larangan berpuasa di hari Jumat. Puasa di hari Jumat hukumnya adalah makruh bukan haram, kecuali jika seseorang berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya. Lalu, jika puasa di hari Jumat bertepatan dengan hari Arafah atau Asyura, maka puasa itu hukumnya tidak makruh. Dengan begitu, bisa dikatakan dilarang puasa secara tunggal di hari Jumat sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika kalian berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya", (HR Bukhari).
Juwairiyah binti al Harits RA mendukung hadits itu, dan beliau menuturkan:
Baca Juga: Amalan Double Pahala Kata Ustaz Abdul Somad, Utang Terbayar, Keutamaan Puasa Syawal Bisa Didapat
"Nabi SAW memasuki rumahnya pada hari Jumat dan ia sedang berpuasa lalu beliau bertanya, 'Apakah engkau berpuasa kemarin?' 'Tidak' jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, 'Apakah engkau ingin berpuasa besok?' 'Tidak', jawabnya seperti itu pula, lalu beliau kemudian mengatakan, 'Hendaknya engkau membatalkan puasamu," (HR Bukhari dari Juwairiyah binti al Harits).
Dengan begitu, puasa Syawal di hari Jumat hukumnya adalah boleh asalkan didahului dengan puasa di hari Kamis atau dilanjutkan dengan berpuasa di hari Sabtu, atau bisa juga didahului dengan bacaan niat puasa Syawal selama 6 hari.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
-
Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?