TANTRUM - Gugatan pailit terhadap perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang beroperasi dì Sumatera Selatan dinilai dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya. Termasuk sita jaminan terhadap aset milik BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.
"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan Pailit sedang berlangsung," ujar pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar dalam keterangannya.
Setelah ada putusan pengadilan menyatakan BME pailit, kata Akbar, maka kurator langsung mengambil alih manajemen.
"Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit ", kata dia.
Sementara pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke PT BME saat dalam proses digugat pailit.
"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ujar Fickar.
Untuk itu, lanjutnya, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.
"Jika sudah dibayar khan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," katanya.
Sementara pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menilai gugatan pailit PT BME bisa mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.
Baca Juga: Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK
"Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ujar Jamin.
Menurutnya, gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.
"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak, jadi gak mungkin dilanjutkan lagi usahanya, karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur, mangkanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," katanya.
PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo . PT BME dinilai tidak ada niat baik untuk melunasi utang-utangnya.
Selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT. BME diduga juga menepati janjinya alias membayar utang beberapa perusahaan lainnya. Namun PT. RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME melakukan pelunasan di momen mediasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan