TANTRUM - Bhakti Desta Alamsyah, warga Jalan Sikarame II, Nomor 30, RT 05/08, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung melayangkan surat peringatan (somasi) kepada PT.Pertamina (Persero). Surat teguran yang disampaikan melalui Kantor Hukum Rudi Hermawan, SH dan Rekan ini terkait merek yang digunakan oleh perusahaan plat merah itu.
Informasi yang diterima, merek yang disoalkan itu adalah merek dagang "Pertashop" yang digunakan PT Pertamina. Bhakti Desta Alamsyah melalui kuasa hukumnya, Yandi Dharyandi mengatakan, permohonan merek dengan nama 'Pertashop' yang diajukan permohonan pendaftarannya oleh PT Pertamina (Persero) memiliki unsur persamaan dengan merek milik kliennya.
"Terdapat unsur kesamaan pada pokok merek yang diajukan PT Pertamina dengan merek klien kami yang telah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis," ujar Yandi Dharyandi.
Menurut Yandi, merek kliennya itu ialah 'Perta Shop' dan sudah terdaftar pada rektorat Merek dan Indikasi Geografis sejak tanggal 18 Juni 2021 lalu dengan nomor IDM000972651. Akan tetapi Pihak PT Pertamina (Persero) mengajukan kembali Merek yang sama pada Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada tanggal 8 Oktober 2021 dengan nomor pendaftaran DID2021067838.
"Sebagaimana Merek yang klien kami miliki, cukup beralasan dan disertai bukti kuat bahwa Merek yang didaftarkan oleh pihak PT Pertamina (Persero) berdasarkan pasal 21 Undang-undang Merek itu tidak dapat didaftarkan atau sepatutnya ditolak. Karena ini memiliki Persamaan dengan Merek milik Klien kami," imbuhnya.
Terkait dengan persamaan kedua merek tersebut, Yandi memaparkan sedikitnya ada dua unsur persamaan yang ada dalam merek ini. Yaitu unsur dominan merek dan unsur pelafalan atau pengucapan merek. Terkait dengan unsur dominan merek, Yandi menjelaskan unsur – unsur yang terkandung dalam nama merek tersebut memiliki kesamaan dan kemiripan, hanya saja merek yang diajukan oleh PT Pertamina (Persero) menggunakan jarak atau spasi antara 'PERTA' dan 'SHOP'.
"Sangat terlihat jelas, apabila mengucapkan nama merek tersebut di atas adalah sama dengan merek yang dimiliki oleh Klien kami, sehingga terlihat jelas bahwa tidak adanya unsur yang menjadikan pembeda dengan merek yang didaftarkan oleh PT Pertamina (Persero). Selanjutnya, kelas merek yang didaftarkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan milik klien kami di atas sangat berkaitan dengan jenis barang yang dimohonkan di dalam Kelas 04 (empat)," bebernya.
Berdasarkan persamaan pada pokoknya dalam segi unsur dominan, jelas Yandi, bunyi pengucapan serta jenis barang yang dicakup oleh kedua merek tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat keterkaitan dan persamaan yang sangat erat antara permohonan pendaftaran merek 'PERTASHOP' dengan merek terdaftar yang sudah memiliki Sertfikat Merek “PERTA SHOP” milik Klien kami. Dengan demikian maka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek “PERTASHOP” yang dimiliki oleh PT. Pertamina (Persero) haruslah dibatalkan.
"Akan tetapi, dalam Surat ini ini Klien kami membuka ruang untuk musyawarah terkait dengan kedua nama merek tersebut dan mencapai kata mufakat antara Klien kami dengan PT. Pertamina (Persero)," akunya.
Baca Juga: Kelakuan Rafathar Jadi Suporter Nagita Slavina Main Tenis Disorot: Emang Kadang-kadang
Akibat penggunaan merek yang sama ini, masih kata Yandi, PT. Pertamina (Persero), telah pula bermitra dengan 1.746 lebih Perusahaan Penyalur, dimana PT Pertamina telah menggunakan Merek “PERTASHOP” sebagai milik kliennya itu. Sehingga PT Pertamina pun telah mendominasi pangsa pasar, dan menyebabkan mitra yang telah dibangun oleh Kliennya menjadi tidak menentu sehingga mengalami kerugian yang sangat besar. Selain itu pula penggunaan Merek “PERTASHOP” yang di jalankan dan di gunakan PT Pertamina (Persero) telah meraup keuntungan yang sangat besar.
"Sementara pemilik sah Merek “PERTASHOP” yang seharusnya di gunakan dan miliki Klien kami ini, tidak bisa mendominasi pangsa Pasar, karena penggunaan Merek yang sama, sehingga menimbulkan kerugian bagi Klien kami yang secara hukum garus di pertanggung jawabkan oleh Pihak PT. Pertamina (Persero)," akunya lagi.
Yandi menegaskan, apabila persoalan ini tidak ditanggapi oleh pihak Pertamina, maka dengan terpaksa pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata. Dan ini tentunya, akan berpotensi merugikan pihak PT Pertamina (Persero).
"Apabila PT. Pertamina (Persero) tidak ada itikad baik, menanggapi dan atau tidak adanya upaya penyelesaian, dengan sangat terpaksa kami akan melakukan upaya-upaya hukum. Kami akan memproses persoalan ini, baik itu secara Pidana maupun Perdata," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Menanti Tuhan yang Diam: Pergulatan Iman dalam Silence Karya Shusaku Endo
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Diduga Diterkam Harimau Sumatera, 7 Fakta Warga Musi Rawas Tewas Saat Cari Ikan di Sungai Bal
-
Jawaban Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei saat Anak Kecil Minta Didoakan Mati Syahid
-
4 Sunscreen Glycerin untuk Kulit Kering saat Puasa, Tetap Lembap Seharian!
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Apakah ATM Mandiri Bisa Tarik Rp10 Ribu? Ini Daftar Lokasi Lengkapnya
-
Jangan Sampai Saldo Ludes! Ini Jenis Penipuan Digital yang Perlu Diwaspadai
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?