/
Kamis, 22 September 2022 | 15:42 WIB
Kolase foto dokumen rekonstruksi kasus KM 50 yang menewaskan 6 Laskar FPI. Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduaha ada hal ini. (Tribatanews/suara.com)

SuaraTasikmalaya.id - Kasus laskar FPI dan polisi kembali mencuat. Duduk perkaranya adalah saat Anggota Komisi III DPR, menyinggu KM 50 di hadapan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Dari sana kasus KM 50 yang menewaskan enam orang Laskar FPI kembali mencuat dan menyeret nama Ferdy Sambo.

Seperti diketahui jika kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga secara berencana oleh Ferdy Sambo dikaitkan dengan kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Cikampek KM 50 tahun 2020 lalu.

Pernyataan tentang kasus KM 50 ini dikemukakan ketika rapat Komisi III DPR RI dengan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 24 Agustus 2022.

Ketika itu Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menyinggung kasus penembakan Laskar FPI di KM 50.

"Ada apa kok institusi terlibat sebanyak ini. Ada kesan geng-gengan," kata Desmond. 

Ada kesan kebiasaan untuk mentutup kasus per kasus. 

"Saya diingatkan kasus KM50, kesannya dikeroyok, ditutup. KM50 kan bicara novum," jelas Desmond.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mendengar ungkapan Desmond langsung menegaskan, kasus penembakan Laskar FPI di KM 50, sudah berproses di pengadilan.

Baca Juga: Inilah Manfaat Minuman Paling Sehat di Dunia, Satu di Antaranya Meningkatkan Kesehatan Mental

Namun ada komentar yang cukup mengagetkan mengenai kasus unlawful killing FPI KM 50.

Kali ini yang membahas kasus tersebut adalah pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamruddin mengutarakan pendapat dan analisi tentang kasus KM 50 dan pembunuhan Brigadir J.

Dia menduga-duga dua kasus tersebut mengerucut kepada satu nama, yakni Ferdy Sambo.

Melansir Suara.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamaruddin menilai tragedi KM 50 begitu simpang siur.

Hal itu kata dia tetap terasa ada kejanggalan sekalipun kini para pelakunya sudah menjalani hukuman masing-masing.

"Menurut versi polisi, mereka itu kan diduga melakukan perlawanan dengan memiliki 5 pucuk senjata," katanya. 

"Polisi dikatakan untuk menyelamatkan diri maka dilakukan penembakan," ungkap Kamaruddin, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Kemudian Kamaruddin menyoroti sejumlah hal, termasuk soal benar atau tidaknya ada 5 pucuk senjata api pada korban di kasus KM 50 tersebut. 

"Soal informasi ditemukannya senjata atau mereka melakukan perlawanan. Benar apa tidak, sampai saat ini kan hanya Tuhan yang tahu," Ucap Kamaruddin.

Bahkan Kamaruddin menduga jika Ferdy Sambo dan kawan-kawan melakukan obstruction of justice di kasus Brigadir J, bisa jadi serupa dengan kasus KM 50.

"Tetapi melihat adanya perilaku Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini yang melakukan obstruction of justice, kita jadi berpikir juga jangan-jangan senjata rakitan yang 5 pucuk itu diciptakondisi," jelasnya.

Mungkin saja hal itu dilakukan untuk melegitimasi perbuatan mereka para oknum yang menjadi tersangka itu.

"Jangan-jangan itu bukan punya yang di mobil tetapi dimasukkan oleh orang yang membuntuti untuk melegalisasi atau melegitimasi perbuatan mereka," terangnya melanjutkan.

Pasalnya Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, ikut mengusut kasus KM 50 juga. Namun kini Sambo juga diduga merancang skenario untuk membuatnya lepas dari tuduhan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Karena itulah Kamaruddin mendorong untuk ditemukannya bukti baru alias novum demi memperjuangkan keadilan bagi para korban.

"Kepastian hukum memang sudah, tetapi keadilan masih bisa (diperjuangkan). Mengingat perilaku daripada mereka-mereka ini, bagaimana mereka merekayasa dan tidak jujur atas peristiwa pembunuhan Brigadir J." ujar Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga sempat menyoroti adanya kemiripan antara kasus Brigadir J dan KM 50.

"Ada juga pendapat yang lain, atau analisis-analisis yang menyatakan Brigadir J ini adalah yang kedua setelah sukses yang pertama, artinya peristiwa KM 50 ini dianggap perbuatan yang pertama," jelas Kamaruddin.

"Yang juga dilakukan obstruction of justice, karena di situ ada juga informasinya ada 'penyambaran CCTV oleh petir'. Tiba-tiba CCTV-nya hilang, tahu-tahu ditemukan senjata dan sebagainya," pungkasnya.

Kamaruddin menilai, penemuan senjata maupun tindak perlawanan tidak seharusnya membuat mereka ditembak mati di tempat. Cukup dilumpuhkan untuk kemudian dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.***

Sumber: suara.com

Load More