/
Selasa, 27 September 2022 | 10:13 WIB
Mantan Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (sumut.suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Kabar terbaru mantan Brigjen Hendra Kurniawan bikin heboh dan memicu munculnya isu baru terhadap kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Pasalnya, Mantan Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sudah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan atas kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Bahkan Brigjen Hendra Kurniawan juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.

Tak hanya itu, disisi lain Brigjen Hendra Kurniawan juga diduga terlibat menjadi bekingan bandar judi atau konsorsium 303.

Dalam hal ini, Brigjen Hendra Kurniawan telah melanggar kode etik polri. Oleh karena itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan akan melaksanakan sidang kode etik terhadap Hendra.

Kasus jet pribadi yang digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan ini akan diperiksa juga di sidang Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan memakai jet saat mengunjungi keluarga Yosua pada 11 Juli 2022 lalu.

Indonesia Police Watch (IPW) menduga bahwa jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra berkaitan dengan bandar judi online.

Alhasil atas semua perbuatannya, nasib anak buah Ferdy Sambo yakni Hendra Kurniawan kini berada di ujung tanduk.

Baca Juga: Baru Terungkap Pasukan Elit Loreng Bergerak Cepat Selamatkan Orangtua Bharada E, Upaya Penjebakan Gagal Total

Pasalnya, karier di kepolisian dari suami Seali Syah ini pun diketahui bakal mengalami hal yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni pemecatan.

Namun, kabar terbarunya kini sidang kode etik tersebut masih belum terlaksanakan. Sebab sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sempat beberapa kali tertunda.

Disisi lain, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini pihak Divisi Propam tengah mengatur jadwal pelaksanaan sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan.

"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!" kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari Suara.com, Senin (26/9/2022).

Untuk diketahui, hingga saat ini tersisa tiga tersangka Obstruction of Justice (OJ) yang belum menjalankan sidang kode etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 orang diantaranya sudah diputus dan tersisa satu orang yang masih dalam proses persidangan. 

Load More