/
Selasa, 27 September 2022 | 08:24 WIB
Ferdy Sambo; sidang banding ditolak FS berupaya menggunggat polri ke PTUN. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan yang melibatkan nama Ferdy Sambo terus diungkap dengan menguak pihak-pihak yang diduga turut terlibat.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, ternyata berdasarkan hasil penyidikan petugas, tidak sedikit pihak yang turut terseret.

Terbaru, Polri akan melakukan sidang etik atas terduga pelanggar Ipda Arsyad Daivan Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui, sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari sebelumnya yang sudah dilaksanakan pada Senin (15/9/2022).

Namun, sidang tersebut harus ditunda lantaran AKBP Arif Rahman yang menjadi saksi kunci terbaring sakit.

Putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan hari ini, Selasa (27/9). Seperti dilansir dari Suara.com.

Lebih lanjut, dalam kasus Ferdy Sambo tersebut, hingga saat ini, total sudah 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan.

Sementara itu, dalam catatan, masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Kode Etik

Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan diketahui turut terlibat dalam dugaan tindak pidana dengan menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J. dia juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.

Load More