SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan yang melibatkan nama Ferdy Sambo terus diungkap dengan menguak pihak-pihak yang diduga turut terlibat.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, ternyata berdasarkan hasil penyidikan petugas, tidak sedikit pihak yang turut terseret.
Terbaru, Polri akan melakukan sidang etik atas terduga pelanggar Ipda Arsyad Daivan Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari sebelumnya yang sudah dilaksanakan pada Senin (15/9/2022).
Namun, sidang tersebut harus ditunda lantaran AKBP Arif Rahman yang menjadi saksi kunci terbaring sakit.
Putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan hari ini, Selasa (27/9). Seperti dilansir dari Suara.com.
Lebih lanjut, dalam kasus Ferdy Sambo tersebut, hingga saat ini, total sudah 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan.
Sementara itu, dalam catatan, masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.
Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan diketahui turut terlibat dalam dugaan tindak pidana dengan menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J. dia juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.
Berita Terkait
-
Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Kode Etik
-
Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas Jika 120 Hari Masa Penahanan Habis, Kejagung akan Umumkan Soal Ini
-
Fantastis! Ternyata Segini Harga Sewa Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan ke Rumah Brigadir J
-
PTDH Ferdy Sambo, Polri: Langkah Tegas dan Komitmen Sejak Awal, Final dan Mengikat!
-
Ferdy Sambo Disebut Bakal Bebas, Jika Masa Penahanan 120 Hari Habis?
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target