/
Selasa, 27 September 2022 | 10:13 WIB
Mantan Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (sumut.suara.com)

Juga tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang masih menunggu antrean untuk disidang etik, yang terbukti melanggar kode etik karena tidak profesional dalam melakukan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang didalangi Ferdy Sambo.

Load More