/
Selasa, 27 September 2022 | 17:28 WIB
Kolase Ipda Arsyad Daiva Gunawan & Kombes Pol Nurul Azizah. (suara.com)

SuaraTasikmalaya.id - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah menjalani sidang kode etik pada Sening (26/99/2022) kemarin, terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

“Hari ini tadi sekitar jam 11.00 WIB, sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Nurul mengatakan sidang kode etik itu dilaksanakan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, yang juga dihadiri oleh AKBP Arif Rahman selaku saksi kunci dalam persidangan Ipda Arsyad Daiva buntuk kasus Ferdy Sambo.

 Sebelumnya, sidang kode etik Ipda Arsyad Daiva sempat ditunda pada Kamis, 15 September 2022, sebab saksi kunci AKBP Arif Rahman tidak dapat hadir karena sakit. 

Diketahui, selain sebagai saksi kunci, Arif Rahman Arifin juga merupakan tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J bersamadengan enam tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Selain AKBP Arif Rahman, komisi sidang juga menghadirkan 5 saksi lainnya pada persidangan kode etik Ipda Arsyad Daiva, yakni AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RRM.

Nurul juga mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas.

Pimpinan sidang memutuskan Ipda Arsyad telah melakukan pelanggaran profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ipda Arsyad terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 tahun tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 10 ayat (1) huruf D dan pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2007 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Baca Juga: BSU Tahap 3 Cair Hari Ini! Berikut 3 Cara Cek Status Penerimanya

"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul.

“Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. 

“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri,” jelas Nurul.

Load More