/
Minggu, 09 Oktober 2022 | 07:50 WIB
Ferdy Sambo di Kejagung saat pelimpahan berkas tahap II dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/Alfian Winanto)

Gerbong Sambo

Mantan Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (sumber: sumut.suara.com)

TUJUH tersangka lainnya dalam kasus obstruction of justice:

1. Ferdy Sambo

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan

3. Kombes Pol Agus Nurpatria

4. AKBP Arif Rahman Arifin

5. Kompol Baiquni Wibowo

6. Kompol Chuck Putranto

7. AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cek! Seberapa Stresnya Anda, Ketahui lewat Gambar Ini

11 kali sidang

Kolase dan ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (sumber: dok polri/keluarga brigadir j)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo dkk akan menjalani sebanyak 11 persidangan. 

Di antaranya adalah lima persidangan pasal 340, kemudian tujuh persidangan obstruction of justice.

Setelah dilakukan pelimpahan, Kejaksaan Agung berjanji, pihaknya tetap menjaga integritas serta profesionalisme.

Pasrah atau menyerah?

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kondisi terbaru.

Load More