SuaraTasikmalaya.id – Kabar terbaru hari ini, Polri akhirnya telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara serta merujuk pada alat bukti seperti hasil visum dan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi.
“"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip dari Suara.com, Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Perlu diketahui, jika sebelumnya Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, dimana dirinya bertindak sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, pihak Polres Jakarta Selatan telah melemparkan sejumlah 38 pertanyaan, yang kemudian berkembang menjadi 48 pertanyaan.
Namun, semua pertanyaan telah dijawab oleh Rizky Billar, sebagaimana dirinya memiliki hak jawab ketika statusnya sebagai seorang saksi.
Hingga akhirnya dari hasil pemeriksaan terhadap Rizky Billar, dengan alat bukti hasil visum beserta keterangan dari beberapa saksi, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh Zulpan menjelaskan undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik yang disangka dilakukan Rizky Billar terhadap korban Lesti Kejora.
“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1,” kata Zulpan, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jelang Sidang Pembunuhan Brigadi J, Ferdy Sambo Ungkap Keinginan Selamatkan Bharada E
Zulpan juga mengungkapkan jika Rizky Billar terancam lima tahun penjara, dimana dirinya disangkakan terhadap pasa 44 ayat 1 terkait tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, menurut Zulpan penahanan terhadap Rizky Billar akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres.
Sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora atas dugaan kekerasan fisik yang dilakukannya.
Diketahui KDRT tersebut dilakukan sebanyak dua kali yakni pada pukul 01.55 WIB dan pukul 09.47.
Berdasarkan keterangan dari korban yakni Lesti Kejora, dirinya ditarik hingga tersungkur jatuh di kamar mandi, kemudian dibanting ke Kasur dan sempat dicekik oleh sang suami Rizky Billar tersangka kasus KDRT.
Berita Terkait
-
Meski Menghebohkan, Aksi Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Tidak Masuk Materi Laporan
-
Rizky Billar Bantah Telah Banting Lesti Kejora, Polisi: Kan Ada Hasil Visum
-
Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Ditetapkan Jadi Terangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
-
Jadi Trending Twitter Karena Dianggap Wajarkan KDRT Lesti Kejora, Inul Daratista Beri Tanggapan: Belajarlah Untuk Tidak Jadi Orang Jahat
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi