/
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:48 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa dan istri Merthy Teddy Minahasa Putra (Instagram/@bhayangkari)

SuaraTasikmalaya.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu melibatka Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat menjelaskan total tersangka dari hasil penyelidikan sementara yang telah dilakukan.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengungkapkan lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Aiptu J personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers ungkap 11 tersangka kasus narkotika, Jumat (14/10/2022). (sumber: Antara)

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

“Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar,” ucap Mukti.

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Pol. Teddy dan sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Bebaskan Rizky Billar meski Masih Berstatus Tersangka atas Kasus KDRT

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listya Sigit Prabowo untuk menindak tegas polisi yang melanggar aturan baik dari sisi profesionalitas maupun etik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan public terhadap Polri.

“Hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan public terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran tentunya ini jadi arahan Bapak Presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas,” kata Sigit dalam keterangan pers usai menerima pengarahan dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2022).

Load More