/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:59 WIB
Febri Diansyah membantah tudingan bahwa Putri Candrawathi ikuti menembak Brigadir J (Suara.com/Muhaimin A Untung)

SuaraTasikmalaya.id - Febri Diansyah selaku Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi membantah tudingan Kamaruddin Simanjuntak yang juga pengasara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Menurut Febri Diansyah, bahwa tudingan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putir Candrawathi ikut menembak Brigadir J tidak sesuai bukti. 

Oleh karena itu, Febri Diansyah dengan tegas membantah tudingan Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J. 

Bantahan ini disampaikan Febri Diansyah seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26/10/2022. 

"Kami bantah secara tegas," ujar Febri Diansyah sebagaimana dikutip tasikmalaya.suara.com dari ANTARA.  

"Saya pikir, semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya," imbuhnya. 

Selanjutnya, mantan Jubir KPK ini juga menambahkan tentang pandangan Hakim. 

Menurut Febri bahwa Hakim merasa ragu dengan pernyataan Kamardudin pada sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 25/10/2022. 

"Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin," tutur Febri. 

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Oktober 2022, Buruan Cek Daftar Penerima via HP di Link Ini untuk Terima Bantuan Rp1,1 Juta

"Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," tambahnya. 

Proses persidangan Ferdy Sambo, Putri Candrawati vs Brigadir J masih terus bergulir. 

Tragedi penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo kian mencoreng institusi kepolisian.(*)

Sumber: ANTARA

Load More