SuaraTasikmalaya.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 7 dikabarkan cari pekan ini di kantor pos.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU 2022 tahap 7 setelah merampungkan penyaluran lewat bank Himbara,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa saat ini masih menyelesaikan BSU tahap 6 yang disalurkan lewat bank Himbara.
Kendati demikian, pencairan BSU 2022 tahap 7 direncanakan bakal dimulai pekan ini.
Maka dari itu, simak syarat dan cara cek penerima BSU 2022 tahap 7 di link bsu.kemnaker.go.id, seperti dikutip tasikmalaya.suara.com dari Kemnaker.
Tentunya, tidak semua pekerja dapat menerima bantuan Rp600.000, hanya yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 tahap 7.
Inilah syarat dapat BSU 2022 tahap 7 agar dapat cairkan Rp600.000 yang cair pekan ini di kantor pos:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Baca Juga: Aura Kasih Akui Tak Masalah Fotonya Jadi Fantasi Seksual Pria, Ternyata Ini Alasannya
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan PNS, TNI dan Polri.
6. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Selanjutnya, masyarakat bisa langsung cek penerima BSU 2022 tahap 7 dengan akses link bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 7
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bukan Mencuri, Pengacara Ungkap Fakta di Balik Isu Betrand Peto Ambil Parfum dan Uang Sarwendah
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Luka yang Tidak Selesai: Membaca Trauma Han Seol-ah dalam Sirens Kiss
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia