SuaraTasikmalaya.id – Baru-baru ini Yafet Rissy selaku Kuasa Hukum dari Dito Mahendra memberikan pernyataan mengenai penangguhan penahanan Nikita Mirzani, bahwa penangguhan tersebut ditolak. Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan Nikita Mirzani terhadap Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang).
Nikita Mirzani hingga kini masih di Rumah Tahanan Serang (Rutan Serang) selama 20 hari. Ia mendekam di Rutan Serang dengan status sebagai tersangka dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan oleh Dito Mahendra.
"Hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak," ujar Kuasa Hukum Dito Mahendra.
Mendengar kabar tersebut, sahabat dari Nikita Mirzani, yakni Fitri Salhuteru, ikut menanggapi hal tersebut. Lantaran ia merasa heran dengan pernyataan dari Yafet Rissy tersebut bahwa penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejari Serang.
Fitri Salhuteru juga mengatakan bahwa Kuasa Hukum dari Nikita Mirzani saja belum mendapatkan informasi apa pun mengenai penangguhan yang telah ia ajukan sebelumnya. Akan tetapi Kuasa Hukum dari Dito malah sudah memberikan pernyataan duluan kepada awak media.
"Hebat sekali lawyer pelapor bisa mewakili institusi untuk memberikan jawaban penangguhan," ujar Fitri Salhuteru, dikutip dari Instastory dari akun Instagram pribadinya @fitri_salhuteru pada Minggu (30/10/2022).
"Setau saya lawyer dari @nikitamirzanimawardi_172 belum diberikan informasi apa-apa oleh pihak kejaksaan Serang," sambungnya.
Fitri juga telah mendatangi Rutan Serang pada Senin (31/10/2022) siang, untuk bertanya langsung kepada Kejari Serang perihal penangguhan penanganan Nikita Mirzani. Terlihat dalam Instastory nya tersebut, ia telah berada di tempat bersama dengan Kuasa Hukum Nikita, yakni Fachmi Bachmid. (*)
Sumber: Instagram @fitri_salhuteru
Baca Juga: Susi Berikan Kesaksian Bohong dalam Persidangan Bharada E, Kekeh dengan Kesaksian yang Ini
Berita Terkait
-
Profil Dito Mahendra yang Melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi
-
Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Fitri Salhuteru Ungkap Ada Penyusup Berpura-pura Teman
-
Sempat Dijemput Paksa, Kini Kejaksaan Negeri Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
-
Fitri Salhuteru Doakan Anak Nikita Mirzani Punya Mental yang Kuat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget