SuaraTasikmalaya.id – Artis sensasional Nikita Mirzani dikabarkan mengalami drop hingga jatuh sakit.
Dirinya segera dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan pada Jumat, 4 November 2022, dengan pengawalan dari kepolisian.
Hal ini pun dibenarkan oleh Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, jika Nikita Mirzani dalam kondisi sakit dan harus dirawat.
“Yang bersangkutan jatuh sakit, sudah ada surat keterangan dari dokter dan prosedurnya kami memberitahukan pada pihak yang menahan, dalam hal ini adalah pihak Kejaksaan Negeri Serang,” kata Marjuno dikutip dari channel YouTube SCTV, 5 November 2022.
Menurutnya, pihak Kejari Serang bersama kepolisian telah melakukan pengawalan saat Nikita Mirzani di bawa ke rumah sakit.
“Sudah ditindaklanjuti oleh pihak kejari Serang, dengan dikawal pihak kepolisian dan Kejari saat dibawa ke rumah sakit,” kata Masjuno.
Namun, Masjuno mengatakan jika sakit yang diderita Nikita Mirzani bukan hal yang darurat, hanya sakit biasa.
“Bukan hal yang emergency, tapi ia memang sakit,” kata Masjuno.
Di satu sisi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean mengatakan jika kliennya itu mengalami kendala dalam penyesuaian makanan, terlebih obat-obatan yang harus ia konsumsi.
“Karena beberapa obat agak sulit dibawa masuk ke dalam rutan,” kata Ferdinand Hutahaean.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota dengan kasus pencemaran nama baik.
Pada 25 Oktober 2022, Kejari Serang mengeluarkan keputusan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani hingga 13 November 2022 sampai proses persidangan berlangsung.
Saat menjalani penahanan, upaya permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan Nikita Mirzani ditolak oleh jaksa.
Belum diketahui alasan kejaksaan menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani akhirnya menjalani masa penahanan, dan baru 11 hari mendekam di Rutan Serang, dirinya jatuh sakit sampai harus mendapatkan perawatan.(*)
Berita Terkait
-
Mencium Keanehan dalam Kasus Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean: Bagi Saya Ini Janggal dan Layak Dipertanyakan
-
Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Kasus Nikita Mirzani Selalu Berlebihan
-
Setelah Pizza, Nikita Mirzani Traktir 700 Nasi Bungkus untuk Narapidana, Netizen : Biasa Cari Muka
-
Dianggap Over Proud Jadi Pelakor, Nikita Mirzani ke Denise Chariesta: Makin Nggak Punya Harga Diri
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim