/
Selasa, 15 November 2022 | 06:17 WIB
pixabay/USA-Reisebloggerantara/dok polri

SuaraTasikmalaya.id - Satu barang bukti yang diduga dipakai mendiang Brigadir J saat hari pembantaian berhasil diamankan seseorang.

Bahkan sosok penting ini mengklaim jika barang bukti tersebut akan diperlihatkan kepada hakim dengan berbagai konsekuensi yang mungkin akan didapatkannya.

Diduga, barang bukti tersebut masih terdapat darah Brigadir J yang sudah mengering.

Anehnya barang bukti penting yang diduga didapatkan dari lokasi kejadian, bisa berada jauh dari TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Barang bukti itu diduga dipakai Brigadir J saat nyawanya dirampas paksa Ferdy Sambo dan anak buahnya.

Terkait barang bukti yang berlumur darah Brigadir J itu, disebut-sebut saat ini adalah penguasan keluarga Brigadir J.

Dan kabarnya keluarga almarhum membawa barang bukti penting yang diduga dipakai Brigadir J di hari akhirnya, berupa sandal berdarah.

Tentang barang bukti sandal berdarah ini diungkap saksi pelapor, Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak ini merupakan sosok penting di balik terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Merasa Tak Digubris, Denise Chariesta Semakin Berani Unggah Foto Bareng Regi Datau: Sakit Hati Ya?

Dirinya mengklaim pihaknya membawa sandal yang diduga dipakai oleh Brigadir J saat hari eksekusi pada 8 Juli 2022 lalu.

"Kami bawa sandal masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa," ujar Kamaruddin ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mempertanyakan barang bukti sepenting itu tidak pernah bisa dihadirkan penyidik,

"Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif, apalagi ini barang bukti ini di mana, tidak tahu. Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian," kata Kamaruddin.

Kamaruddin sagat heran, seharusnya kata dia, barang bukti krusial itu disita oleh penyidik. 

Akan tetapi dalam kasus ini menurut Kamaruddin, penyidik tidak kooperatif dalam melakukannya.

"Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, (jadi) kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," lanjutnya.

Susi terancam

Terdakwa Putri Candrawathi (tengah) mengusap pipi asisten rumah tangganya Susi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. (sumber: ANTARA)

Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak berencana akan melaporkan asisten rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi lantaran dianggap memberikan kesaksian palsu dalam persidangan ke pihak kepolisian.

"Kejadian tadi malam (kesaksian Susi) bakal kami laporkan Pasal 242," katanya. 

"Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Menurut Kamaruddin, Susi diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu saat beraksi. 

Dia berkata, Susi bisa terancam 9 tahun penjara jika terbukti melakukan kebohongan.

"Memang saksi kalau berbohong bisa dijerat Pasal 242, ancamannya 7 tahun dalam perkara pidana ditambah 2 tahun," papar Kamaruddin.

Ferdy Sambo minta maaf, publik makin geram

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (sumber: Suara.com)

Di sisi lain, dipertemukan di ruang sidang menciptakan kesempatan untuk Ferdy Sambo akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf atas apa yang telah terjadi. Saya sangat menyesal saat itu saya tidak mampu menahan emosi dan tidak jernih berpikir," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan maaf ini telah diantisipasi oleh masyarakat luas. 

Namun sikap dan pernyataan Sambo setelahnya tampaknya sukses membuat publik semakin geram.

Pasalnya Sambo, yang terlihat seolah menahan emosinya, menegaskan bahwa pembunuhan terjadi akibat perbuatan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

"Lewat persidangan ini, saya menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya. Itu yang ingin saya sampaikan dan nanti dibuktikan di persidangan ini," tandas Sambo. (*)

Artikel ini juga tayang di suara.com berjudul Sandal Berdarah Brigadir J, Diduga Dipakai di Hari Pembantaian

Load More