SuaraTasikmalaya.id - Nikita Mirzani tak pernah lepas dari perhatian publik. Kali ini bukan tentang aksinya yang kerap menuai kontroversi.
Namun, baru-baru ini artis yang akrab disapa 'Nyai' itu resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh seorang pengusaha bernama Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani Tidur Beralaskan Matras Tipis
Namun, selama di penjara dikabarkan Nikita Mirzani tidur hanya beralaskan matras yang dimana membuat ia menjadi sakit syaraf kejepit.
Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banten saat ditahan di Rutan Serang gara-gara penyakit saraf kejepit yang diidapnya kambuh. Kini, kondisinya sudah lebih baik.
Mengutip dari unggahan kanal YouTube Suaradotcom pada Rabu (16/11/2022). Nikita Mirzani kemudian menjelaskan bahwa faktor tempat tidur yang keras kemungkinan jadi pemicu kambuhnya penyakit tersebut.
"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani di unggahan kanal YouTube Suaradotcom pada Rabu (16/11/2022).
Sebagaimana diketahui, beredar kabar Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang pada 5 November 2022.
Nikita Mirzani Mengidap Sakit Skoliosis
Nikita Mirzani mengaku sudah lama idap saraf kejepit. Dalam kondisi tertentu, penyakit tersebut bisa kambuh.
“Niki kan juga punya skoliosis, jadi kadang-kadang kalau kambuh harus terapi," kata Nikita Mirzani.
Namun Nikita Mirzani memastikan dia lebih nyaman melakukan perawatan seadanya di penjara daripada masuk rumah sakit dengan penjagaan ketat.
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang akibat laporan Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan agar tidak menghambat proses hukum.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Berita Terkait
-
Tak Datang di Sidang Perdana Sahabatnya, Fitri Salhuteru yang Tengah Umrah akan Segera Pulang Temani Nikita Mirzani
-
Fantastis! Angka Kerugian Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Kicep
-
Saraf Kejepit Bikin Nikita Mirzani Milih Diurut di Rutan Ketimbang Dirawat Rumah Sakit
-
Nikita Mirzani Selalu Cek Kesehatan Sebelum Seks Dengan Cowok Baru, Cari Tahu 7 Penyakit Kelamin yang Bisa Mengintai
-
Tidur Beralas Matras, Nikita Mirzani Akui Kondisi Kesehatan Menurun
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
KISS OF LIFE Siap Comeback April dengan Single Album Baru "Wh... is She"
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
Drama Korea The Scarecrow Umumkan Jajaran Pemain, Siap Tayang 20 April
-
Keenan Nasution Lanjut Gugat Vidi Aldiano Meski Sudah Meninggal, Deddy Corbuzier; Gak Bakal Menang!
-
Anti-Mogok dan Anti-Drama: 10 Persiapan Wajib Biar Mudik Kamu Lancar Jaya!
-
Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
Haru Tanpa Drama Berlebih di Film Senin Harga Naik: Bikin Kamu Nangis Saat Ingat Ibu
-
Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Mengapa Banyak Orang Rela Sewa iPhone Saat Mudik Lebaran: Menguak Ironi di Balik Gengsi