SuaraTasikmalaya.id - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra semakin berbuntut panjang.
Atas Kasus tersebut, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis. Selain hukuman pidana, dia juga terancam ganti rugi.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra mengaku alami rugi Rp 17,5 juta akibat pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. Dengan demikian Nikita terancam ganti rugi hampir 1000 kali lipat untuk dapat mencapai Rp. 12 Miliar.
“Pasal 36 itu kan juga dijunctokan dengan pasal 27. Kemudian dijunctokan lagi dengan pasal 51 ayat (2) yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimum dan dendanya Rp. 12 Miliar,” ucap kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta.
Kerugian Dito Mahendra di dapat dari mana?
Dalam surat dakwaan, angka kerugian Dito Mahendra didapat dari batalnya transaksi jual beli sepatu mewah ke salah satu temannya.
Sebelum melaporkan Nikita Mirzani, Dito Mahendra sempat menyepakati transaksi jual beli sepatu mewah dengan seseorang yang bernama Melisa.
“Bertempat di Union Cafe Plaza Senayan, saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi,” bunyi keterangan dalam surat dakwaan Nikita yang dibacakan ketika dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang 14 November 2022.
“Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp. 17,5 juta,” lanjut keterangan surat dakwaan tersebut.
Sebagai bentuk kesepakatan keduanya, Melisa membayarkan uang DP kepada Dito Mahendra sebesar Rp. 5 Juta.
“Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar 5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Dito Mahendra,” isi lebih lanjut keterangan dalam surat dakwaan.
Akan tetapi transaksi jual beli sepatu mewah antara Dito Mahendra dan Melisa batal lantaran nama terakhir melihat unggahan Nikita Mirzani di Instagram.
Kronologi Nikita dilaporkan ke Polres Serang oleh Dito
Melisa lebih percaya ke Nikita Mirzani yang beberapa hari sebelumnya mengupload foto Dito Mahendra sambil menyebutnya sebagai penipu.
“Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan,” bunyi penjelasan surat dakwaan Nikita.
Melihat hal itu, Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik.
Nyai Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito tersebut adalah Nikita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. (*)
Artikel ini juga pernah tayang di suara.com dengan judul Bikin Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta, Nikita Mirzani Terancam Ganti Hampir 1000 Kali Lipat
Tonton video menarik lainnya : 5 Skuat Termahal di Piala Dunia 2022, Ada Sang Juara Bertahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Kontrak Francisco Rivera Diperpanjang Persebaya, Bernardo Tavares Beberkan Catatan Evaluasi
-
Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Viral Video Suroboyo Bus Manuver Brutal di Jalanan Bikin Warga Ngeri
-
Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II
-
Daftar 21 Wakil Tuan Rumah di Indonesia Open 2026: dari Jonatan Christie hingga Fajar/Fikri
-
Biaya Kuliah Polsri 2026 Jalur Mandiri Terbaru, UKT hingga Rp9 Juta dan Ada Uang Pangkal Rp8,7 Juta
-
Cushion Korea Apa Saja yang Bagus? Ini 4 Pilihan dengan Review Nyaris Sempurna di Shopee
-
The Judge From Hell Umumkan Season 2, Park Shin Hye Dipastikan Kembali
-
FIFA Perketat VAR di Piala Dunia 2026, Taktik Bola Mati Ala Inggris Bisa Dianulir
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Juni 2026: Raih Skin MAG-7, SG2, dan Bundel Eclipse