SuaraTasikmalaya- Surat Yasin sangat besar fadilahnya, bagi kalangan kaum Nahdlatul Ulama (NU) membaca surat Yasin pada malam Jumat merupakan ritual rutinan.
Makanya di kalangan masyarakat kerap ada acara yasinan. Artinya membaca surat yasin secara berjamaah.
Salah seorang ulama NU tapi tidak masuk pengurus NU Buya Yahya menjelaskan, bahwa Surat Yasin dan Yasin Fadhilah adalah surat yang sama namun berbeda isinya.
"Perbedaan tersebut didasari oleh doa yang terselip di antara ayat-ayat Surat Yasin Fadhilah," jelas Buya Yahya.
"Lalu bagaimana hukum membaca Surat Yasin Fadhilah?," tanya seorang jamaah pada Buya Yahya.
Dilansir dari kanal YouTube YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan perbedaan dan di mana letak perbedaan Surat Yasin dengan Yasin Fadhilah
Menurut Buya Yahya, hukum membaca Surat Yasin Fadhilah diperbolehkan, asal doa yang terdapat di dalamnya adalah baik.
Tidak mengandung hal-hal buruk maupun hendak mengubah isi Al-Qur'an.
Adapun cara membaca Surat Yasin Fadhilah yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Apa Arti Kata Purel? Jadi Istilah Viral Berkat Lagu Dangdut
Misalnya kita membaca bismillah, tidak usah memakai Yasin Fadhilah. Sekarang Al-Fatihah seperti Yasin Fadhilah.
"Jadi anda ingin membaca Al-Fatihah tetapi begini
Ya Allah berikanlah kasih sayang-Mu kepada kami Ya Allah...
Ya Allah wahai Zat yang Mahakasih, berikanlah kami kasih sayang-Mu pada anak-anak kami...
Ya Allah yang merajai hari kiamat nanti, maka kami mohon ya Allah, ampuni kami saat itu nanti ya Allah.
Siapa yang menyalahkan?
Makna tadabbur di dalamnya yang tidak benar adalah kalimatnya dianggap sebagai Al Qur'an.
Bahkan kita dianjurkan oleh Nabi, saat kita membaca ayat-ayat surga "mintalah surga", kalau melewati ayat-ayat neraka, mintalah dijauhkan dari neraka," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya melanjutkan, "Kalau yang disebut sifat Allah yang Mahakasih, tidak ada salahnya kita minta kasih sayang Allah."
"Kami belum membaca Yasin Fadhilah tetapi sudah ditanyakan seperti apa Yasin Fadhilah," kata Buya Yahya.
"Kami belum membaca dari awal sampai akhir kalimatnya seperti apa. Ini secara dhohirnya seperti itu. Tapi nantinya hakikatnya dikembalikan isi doanya seperti apa," lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan, "Kalau isi dari doanya jelek, ya nanti bakal jadi jelek. Hal yang tidak diperbolehkan adalah memotong ayat. Yakni memotong ayat dan memasukkan doa ke dalamnya seolah-olah menjadi ayat."
Misal kalimat di atas di tengahnya ada dikasih doa seolah menjadi Al-Qur'an, itu mengubah isi Al-Qur'an.
Kalau disempurnakan ayatnya dan setelah itu ada panjatan doanya, renungan, pemahaman, maka hal itu tidak apa-apa.
"Dan selama ini yang pernah disodorkan sepintas pada kami adalah Yasin Fadhilah dalam irama untuk khusyuk, tadabbur, dibalik ayat ayat Surat Yasin yang dibacanya, dan kalau memang begitu adanya, maka tidak apa-apa. Itu bukanlah sesuatu yang terlarang," kata Buya Yahya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Setahun Menjabat, Dedie-Jenal Rombak Besar-besaran 245 Pejabat Pemkot Bogor
-
Cek Bansos Kemensos di Link Ini, Bantuan Awal Tahun 2026 Siap Dicairkan Bisa Dapat Rp2,7 Juta
-
Masa Lalu Insanul Fahmi Dikuliti, Diduga Rela Jadi Selingkuhan saat SMA
-
Pemain Keturunan Indonesia Bawa Kabar Buruk, Kini Pemain Berdarah Saparua Timur Maluku
-
5 Pemain Diaspora Timnas Indonesia yang 'Diharamkan' Main di Super League
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Novel Etnik Menik: Mimpi dan Realitas Sosial yang Diam-diam Menyentil
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
Hyundai Masih Bidik Pasar Mobil Listrik Meski Tanpa Insentif dari Pemerintah
-
Prabowo Transfer Bantuan Rp 72 Miliar untuk Sapi Meugang Bagi Korban Bencana Aceh