/
Rabu, 18 Januari 2023 | 13:05 WIB
Putri Candrawathi ; Sidang Putri Candrawathi ; Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraTasikmalaya.id - Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat berlangsung  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut  umum menarik. Pada awal pembacaan jaksa mengutip ayat Alquran  Surat Al Isra Ayat 33 yang makanya  larangan membunuh seseorang. 

Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawati  Sambo adalah non-muslim.

"Izinkan kami mengutip Surat Al Isra Ayat 33, 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar,'" ucap jaksa di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

 
"Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan," sambungnya.

 
Kemudian jaksa berikan apresiasinya untuk pemimpin sidang dan insan pers.

Pada sidag siang itu terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)

Biodata Putri Candrawathi

Nama: Putri Candrawathi (Putri Ferdy Sambo)

Baca Juga: Taman Hiburan Arab Saudi Ditutup 2 Jam Gara-gara Ronaldo Mau Liburan

Umur: Sekitar 49 Tahun

Suami: Irjen Ferdy Sambo

Anak: Memiliki 3 orang anak

Orang Tua: Ayahnya seorang TNI Bintang Satu (Brigjen)

Keturunan: Bali

Pendidikan: Pernah bersekolah di SMPN 6 Ujung Padang

Load More