SuaraTasikmalaya.id - PSSI mengumumkan hasil sidang Komite Disiplin PSSI. Sidang dilakukan pada tanggal 7 Februari 2023.
Dilansir dari laman pssi.org, Kamis, 9 Februari 2023, ada sejumlah klub yang disanksi meliputi sanksi kepada pemain hinga kepada klub.
Sebanyak 5 klub mendapatkan sanksi mulai dari sanksi denda hingga larangan bermain kepada pemain.
Pemain PSM Safrudin Tahar PSM Makassar diganjar sanki bermain 2 pertandingan karena mentekel dengan keras pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung.
Rata-rata klub yang terkena hukuman mendapatkan sankdi denda puluhan juta.
Termasuk klub Persib Bandung yang harus membayar denda karena ulah oknum Bobotoh saat laga vs PSS Sleman di GBLA.
Berikut daftar sanksi dari hasil sidang Komite Disiplin PSSI tanggal 7 Februari 2023:
1. Klub Persikabo 1973
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persikabo 1973 vs Persita Tangerang
- Tanggal Kejadian: 2 Februari 2023
- Jenis Pelanggaran: dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning
- Hukuman: Sanksi denda Rp50.000.000.
2. Klub Borneo FC Samarinda
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Borneo FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 3 Februari 2023
- Jenis Pelanggaran: dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning
- Hukuman: Sanksi denda Rp50.000.000.
3. Sdr. Safrudin Tahar (Pemain PSM Makassar)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Arema FC vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 4 Februari 2023
- Jenis Pelanggaran: melakukan tekel keras kepada pemain lawan (serious foul play)
serta mendapatkan kartu merah langsung.
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan
diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; denda Rp10.000.000.
4. Klub Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persib Bandung vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 5 Februari 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol air mineral yang dilakukan oleh suporter
Persib Bandung ke arah suporter PSS Sleman di Tribun Selatan
- Hukuman: Sanksi denda Rp50.000.000. (*).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
5 Rekomendasi Moisturizer 'Combo Maut' Atasi Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Total Tarif Tol Yogyakarta-Jakarta pada Arus Balik Lebaran 2026, Sampai Rp1 Juta?
-
BI: Sektor Perbankan dalam Kondisi Prima di Tengah Krisis Akibat Konflik Timur Tengah
-
Bos OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia, Sosok di Balik Revolusi Industri Konten Dewasa
-
Cek Hari Libur Nasional April 2026, Ada Long Weekend?
-
Tutorial Move On Setelah Mudik Supaya Bisa Kerja Lagi dengan Efektif
-
Close Your Eyes Siap Comeback April dengan Album Baru, Warna Musik Berbeda!
-
Debut John Herdman di Timnas Indonesia, GBK Diprediksi Membara
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Tiba, Catat 3 Tanggal Aman Bebas Macet Ini
-
Menhub Minta Truk Logistik Tahan Operasi Saat Puncak Arus Balik Lebaran