SuaraTasikmalaya.id - Kuota jamaah haji Indonesis untuk tahun 2023 sudah ditetapkan yakni mencapai 221.000 jemaah.
Para jamaah haji bisa mengecek Keberangkatan ibadah haji tahun 2023 dengan mengecek nomor porsi haji 2023 melalui layanan online resmi.
Nomohaji bisa diperoleh apabila calon jemaah yang sudah mendaftar ibadah haji sudah melakukan pembayaran setoran awal
Nomor porsi itu terdiri dari sepuluh digit angka. Nomor porsi haji sangat penting bagi calon jemaah, fungsinya untuk memantau perkiraan keberangkatan melalui layanan resmi daring dari Kemenag
Inilah cara ngecek perkiraan keberangkatan melalui layanan resmi daring dari Kemenag
Berikut caranya:
1. Cek Nomor Porsi Haji 2023 melalui Laman Kemenag
Buka situs https://haji.kemenag.go.id/v4/
Gulir halaman ke bawah sampai temukan 'Perkiraan Berangkat'
Masukkan 10 digit nomor porsi yang dimiliki
Tekan 'Cari'
Selanjurnya, Kemenag akan memberi informasi perkiraan keberangkatan dengan data berisi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, estimasi keberangkatan tahun Masehi dan tahun Hijriah.
Baca Juga: Abah Aos Sebar Petani Pohon Anti-Gempa ke Seluruh Nusantara, Apa Artinya?
2. Cek Nomor Porsi Haji 2023 melalui Aplikasi Pusaka
Unduh aplikasi Pusaka di Google Playstore atau App Store
Buka aplikasi Pusaka
Gulir halaman beranda ke bawah sampai pada 'Layanan Publik'
Pilih layanan 'Estimasi Keberangkatan Haji
Masukkan 10 digit nomor porsi yang dimiliki
Tekan 'Cari Nomor Porsi'
Kemenag akan memberi informasi perkiraan keberangkatan dengan data berisi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, estimasi keberangkatan tahun Masehi dan tahun Hijriah.
Lebih lanjut, Kemenag Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan ketentuan mengenai estimasi keberangkatan haji 2023 pada situs webnya:
Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kabupaten/kota /haji khusus dan perubahan regulasi.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kenaikan Biaya Haji, Jemaah yang Tak Mampu Lunasi Akan Diganti?
-
Pro Kontra Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta
-
Pro dan Kontra Kenaikan Biaya Haji Indonesia, Beban Pemerintah Pindah ke Jemaah?
-
Ongkos Ibadah Haji 2023 Jadi Rp 69,1 Juta, Menko PMK: Kalau Ditunda Naik Bakal Semakin Membebani
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang