SuaraTasikmalaya.id - Kuota jamaah haji Indonesis untuk tahun 2023 sudah ditetapkan yakni mencapai 221.000 jemaah.
Para jamaah haji bisa mengecek Keberangkatan ibadah haji tahun 2023 dengan mengecek nomor porsi haji 2023 melalui layanan online resmi.
Nomohaji bisa diperoleh apabila calon jemaah yang sudah mendaftar ibadah haji sudah melakukan pembayaran setoran awal
Nomor porsi itu terdiri dari sepuluh digit angka. Nomor porsi haji sangat penting bagi calon jemaah, fungsinya untuk memantau perkiraan keberangkatan melalui layanan resmi daring dari Kemenag
Inilah cara ngecek perkiraan keberangkatan melalui layanan resmi daring dari Kemenag
Berikut caranya:
1. Cek Nomor Porsi Haji 2023 melalui Laman Kemenag
Buka situs https://haji.kemenag.go.id/v4/
Gulir halaman ke bawah sampai temukan 'Perkiraan Berangkat'
Masukkan 10 digit nomor porsi yang dimiliki
Tekan 'Cari'
Selanjurnya, Kemenag akan memberi informasi perkiraan keberangkatan dengan data berisi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, estimasi keberangkatan tahun Masehi dan tahun Hijriah.
Baca Juga: Abah Aos Sebar Petani Pohon Anti-Gempa ke Seluruh Nusantara, Apa Artinya?
2. Cek Nomor Porsi Haji 2023 melalui Aplikasi Pusaka
Unduh aplikasi Pusaka di Google Playstore atau App Store
Buka aplikasi Pusaka
Gulir halaman beranda ke bawah sampai pada 'Layanan Publik'
Pilih layanan 'Estimasi Keberangkatan Haji
Masukkan 10 digit nomor porsi yang dimiliki
Tekan 'Cari Nomor Porsi'
Kemenag akan memberi informasi perkiraan keberangkatan dengan data berisi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, estimasi keberangkatan tahun Masehi dan tahun Hijriah.
Lebih lanjut, Kemenag Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan ketentuan mengenai estimasi keberangkatan haji 2023 pada situs webnya:
Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kabupaten/kota /haji khusus dan perubahan regulasi.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kenaikan Biaya Haji, Jemaah yang Tak Mampu Lunasi Akan Diganti?
-
Pro Kontra Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta
-
Pro dan Kontra Kenaikan Biaya Haji Indonesia, Beban Pemerintah Pindah ke Jemaah?
-
Ongkos Ibadah Haji 2023 Jadi Rp 69,1 Juta, Menko PMK: Kalau Ditunda Naik Bakal Semakin Membebani
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
RRQ dan ONIC Terpilih Masuk Jajaran 40 Klub Esports Elit Dunia, Terima Suntikan Dana Segar
-
Sulut Diguncang Gempa M 7,6: Pasukan Kodam XIII/Merdeka Langsung Gempur Lokasi Terdampak
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara
-
Mulai Sekarang! 5 Hobi Sehat yang Bisa Kamu Kuasai Kurang dari 7 Hari
-
KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu
-
Godzilla El Nino 2026: Alarm Keras dari Bumi yang Mulai Hilang Keseimbangan
-
Fujifilm Rilis instax WIDE 400 JET BLACK untuk Pecinta Fotografi Analog