/
Senin, 13 Februari 2023 | 20:42 WIB
Putri Candrawathi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])


SuaraTasikmalaya- Setelah sang suami Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi juga divonis  20 tahun penjara.  Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun

Puteri yang saat itu mengenakan baju putih tampak lesu dan gemetar saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusanm majelis hakim pun sempat jeda terdiam sejenak.

Menurut hakim tidak ada hal yang meringankan bagi Putri, justru sebaliknya Putri malah memposisikan sebagai korban perkosaan. Hakim sendiri mengatakan, dalam persidangan tak terbukti fakta perkosaan.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Hal yang  memberatkan terdakwa istri Kadiv Propam sekaligus pengurus pusat Bhayangkari dan sebagai dokter yang tahu kalau diperkosa harusnya divisum secara medis.

Dia juga adalah Bendahara Umum seharusnya menjadi contoh tauladan anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.


Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama istri Bhayangkari. Terdakwa Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Terdakwa bukan malah jujur, tapi tetap tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa dinilai  berdampak besar dan menimbulkan kerugian berbagai pihak, baik materil maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!

Putri dinyatakan telah terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tegasnya.


Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Suaminya Sambo Divonis Mati

Sementara itu Ferdy Sambo sudah divonis terlebih dahulu bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri  Brigadir Joshua Hutabarat.

Load More