/
Senin, 13 Februari 2023 | 20:42 WIB
Putri Candrawathi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata hakim.

Terdakwa punya kesempatan selama 7 hari untuk mengajukan banding. (*)


Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul: stri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi

Load More