/
Selasa, 21 Februari 2023 | 19:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat ((kpu jawa barat))

f. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis ditandatangani diatas meterai Rp.10.000;

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; dan

h. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.

Persyaratan huruf g dan h dilengkapi setelah lulus seleksi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, Pramubakti dan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK. (*)

Load More