SuaraTasikmalaya – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) kepada David adalah tindakan brutal dan tidak berperikemanusiaan. Untuk itu, Mahfud meminta agar pelaku MDS dapat diberikan hukuman yang berat.
"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud kepada wartawan selepas menjenguk David di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023).
Ini artinya, jika mendasarkan pada pasal 354, maka pelaku MDS terancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Sementara jika mendasarkan pasal 355, maka MDS terancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
Mahfud MD menilai bahwa hukuman ini layak diberikan agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Selain itu, dirinya meminta agar aparat penegak hukum dapat professional dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, 'wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini', masyarakat itu gampang tahu sekarang," lanjut Mahfud.
Kasus penganiayaan ini menjadi perbincangan publik setelah video penganiayaan kepada korban David menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pelaku MDS menganiaya David secara brutal. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Review The Motorcycle Diaries: Awal Mula Lahirnya Sang Che Guevara
-
Lari dari Adiksi Gawai dan Stres Domestik: Para Ibu di Klabu Temukan Kewarasan Lewat Literasi
-
5 Moisturizer Anak untuk Mencerahkan Kulit Wajah yang Kusam dan Sensitif
-
Kopdes Merah Putih: Niat Mulia Memutus Rantai Tengkulak atau Proyek Ambisius yang Terburu-buru?
-
Diam-diam Pantau Kekuatan Timnas Indonesia, Striker Keturunan Depok Takjub dengan Sosok John Herdman
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Piala Dunia 2026: Panggung Mewah Terakhir Para Pesepakbola Veteran
-
Kaspersky Ungkap Malware Argamal yang Menyamar dalam Game Dewasa, Hacker Bisa Kuasai Komputer Korban
-
Punya Uang Rp1,2 Juta Dapat HP Apa? Ini 5 Pilihan dengan Performa Terbaik Juni 2026