- INACA menyatakan kebijakan pemerintah terkait kenaikan avtur masih dalam batas perhitungan bisnis maskapai.
- INACA mengapresiasi langkah seperti PPN ditanggung pemerintah dan pembebasan bea masuk sparepart karena membantu operasional maskapai.
- Pemerintah menanggung PPN 11% dan membebaskan bea masuk sparepart, dengan total subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan agar kenaikan tiket tetap di kisaran 9–13%.
Suara.com - Asosiasi maskapai penerbangan nasional atau INACA merespon kebijakan pemerintah soal kenaikan harga avtur. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dinilai INACA masih masuk hitungan bisnis.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menjelaskan melonjaknya harga avtur memang harus disikapi, terlebih penyebabnya karena gejolak Timur Tengah.
Adapun, dalam kebijakan barunya, pemerintah memberikan beberapa insentif terhadap maskapai. Pertama, biaya tambahan atau Fuel Surcharge ditetapkan 38 persen, berlaku sama antara pesawat jet dan non jet.
Kedua, PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen. Ketiga, Bea Masuk Sparepart, kemudian keempat ketentuan ini berlaku selama 2 bulan sejak ditetapkan. Terakhir kelima, Pembahasan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) ditunda.
"Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11 persen dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0 persen," ujar Denon dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Denon berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan secepatnya sehingga dapat membantu operasional maskapai penerbangan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan serta membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga konektivitas transportasi udara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket pesawat tetap terjangkau di masyarakat. Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah menaikkan fuel surcharge alias biaya tambahan bahan bakar.
Airlangga menjelaskan biaya tersebut naik 38 persen untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.
"Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen," papar Airlangga.
Baca Juga: Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
Demi menjaga kenaikan harga tiket pesawat ada di kisaran 9-13 persen, Airlangga mengatakan Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.
Adapun, subsidi yang diberikan Pemerintah mencapai Rp 1,3 triliun setiap bulan. Airlangga menyebut kalau ini berlaku untuk dua bulan, yang artinya mencapai Rp 2,6 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
-
AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah