Bisnis / Makro
Senin, 06 April 2026 | 20:55 WIB
Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/1). (Antara)
Baca 10 detik
  • INACA menyatakan kebijakan pemerintah terkait kenaikan avtur masih dalam batas perhitungan bisnis maskapai.
  • INACA mengapresiasi langkah seperti PPN ditanggung pemerintah dan pembebasan bea masuk sparepart karena membantu operasional maskapai.
  • Pemerintah menanggung PPN 11% dan membebaskan bea masuk sparepart, dengan total subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan agar kenaikan tiket tetap di kisaran 9–13%.

Suara.com - Asosiasi maskapai penerbangan nasional atau INACA merespon kebijakan pemerintah soal kenaikan harga avtur. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dinilai INACA masih masuk hitungan bisnis. 

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menjelaskan melonjaknya harga avtur memang harus disikapi, terlebih penyebabnya karena gejolak Timur Tengah.

Adapun, dalam kebijakan barunya, pemerintah memberikan beberapa insentif terhadap maskapai. Pertama, biaya tambahan atau Fuel Surcharge ditetapkan 38 persen, berlaku sama antara pesawat jet dan non jet.

Kedua, PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen. Ketiga, Bea Masuk Sparepart, kemudian keempat ketentuan ini berlaku selama 2 bulan sejak ditetapkan. Terakhir kelima, Pembahasan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) ditunda.

Ketua Indonesia National Air Carries Association (INACA) Denon Prawiraatmadja. [Suara.com/Achmad Fauzi].

"Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11 persen dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0 persen," ujar Denon dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Denon berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan secepatnya sehingga dapat membantu operasional maskapai penerbangan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan serta membantu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga konektivitas transportasi udara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket pesawat tetap terjangkau di masyarakat. Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah menaikkan fuel surcharge alias biaya tambahan bahan bakar.

Airlangga menjelaskan biaya tersebut naik 38 persen untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.

"Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen," papar Airlangga. 

Baca Juga: Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung

Demi menjaga kenaikan harga tiket pesawat ada di kisaran 9-13 persen, Airlangga mengatakan Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.

Adapun, subsidi yang diberikan Pemerintah mencapai Rp 1,3 triliun setiap bulan. Airlangga menyebut kalau ini berlaku untuk dua bulan, yang artinya mencapai Rp 2,6 triliun.

Load More