/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 09:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat sorotan publik akibat klaim bahwa dirinya rangkap 30 jabatan. (suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani, secara mengejutkan mengatakan bahwa dirinya saat ini merangkap 30 jabatan. Hal ini dia ungkapkan pada saat wawancara bersama Andy F Noya dalam acara Kick Andy, dilihat Jumat (10/3/2023). 

“Temuan kami ada pejabat-pejabat yang kemudia punya harta kekayaan melebihi profilnya karena dia bekerja juga sebagai komisaris di BUMN, bahkan isunya gajinya 2 miliar. Ada 11 eselon 1 yang rangkap jabatan termasuk wakil Menteri keuangan, ternyata UU melarang Menteri dan wakil Menteri jadi komisaris,” ucap Andy F Noya. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Sri Mulyani secara gamblang mengatakan bahwa dirinya rangkap 30 jabatan. 

“Saya ini ini sekarang merangkap 30 jabatan, karna hampir semua banyak hal minta Menteri keuangan entah menjadi wakil ketua, anggota, dari mulai SKK Migas, KSSK, BRIN, sampai masalah dewan energi nasional, kredit usaha rakyat, unnamed!.  30 posisi saya pegang saat ini,” ucap Sri Mulyani.

Pernyataan ini sontak saja langsung mendapat respon dari berbagai pihak, salah satunya adalah seorang pakar hukum Tata Negara, Refly Harun. Dirinya meminta agar Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan tersebut. 

“Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan itu karena perintah UU? Apa dasarnya? Dasarnya rangkap jabatan tuh dilarang dalam UU tentang Pelayanan Publik, baca pasal 17,” tegas Refly Harun. 

Diketahui, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang dalam sorota publik. Hal ini karena banyak kasus terungkap yang melibatkan para pejabat di lingkungan Kemenkeu. (*)

Load More